Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polda Jabar Jelang Nataru

Ribuan botol minuman keras daeri berbagai merk dan jenis dimusnahkan Polda Jabar jelang perayaan Nataru 2025-2026. dan ada juga ratusan knalpot borong dimusnahkan

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polda Jabar Jelang Nataru
Alat berat stum menggilas ribuan botol Miras dalam pemusnahan yang dilakukan Polda Jabar, Jumat 19 Desember 2025.

INILAHKORAN.IDPolda Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025. Salah satunya pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras (Miras) dan knalpot tidak standar di wilayah Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Polri telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras) dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga dan memelihara kamtibmas, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025,” ujar Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Jumat 19 Desember 2025.

Menurut Hendra Rochmawan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari langkah konkret kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polri bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Subang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba serta peredaran minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, serta penggunaan knalpot tidak standar harus ditekan secara konsisten karena berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, dan masa depan generasi muda,” tegas Hendra Rochmawan.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Subang telah berhasil mengungkap sebanyak 97 kasus narkoba dengan 117 orang tersangka. Selain itu, jajaran Polres Subang dan Polsek terus melaksanakan kegiatan cipta kondisi secara intensif sejak Agustus hingga Desember 2025 sebagai bagian dari upaya preventif menjaga kamtibmas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari sekitar 16.000 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta 520 buah knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan peredaran Miras menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, Polri secara tegas melakukan penindakan hingga pemusnahan barang bukti,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Forkopimda Kabupaten Subang, dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis, dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti. Seluruh kegiatan selesai pada pukul 08.45 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif.

Menutup keterangannya, Hendra Rochmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bersinergi dengan Polres Subang dalam menjaga keamanan wilayah.

“Diharapkan momentum ini dapat memperkuat komitmen bersama bahwa narkoba, minuman keras, dan penggunaan knalpot tidak standar bukanlah hal yang dapat ditoleransi demi terwujudnya Subang yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti