Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru, Take Home Pay Rp65,5 Juta

Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan penghapusan tunjangan perumahan telah disepakati oleh seluruh fraksi partai politik sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru, Take Home Pay Rp65,5 Juta
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru, Take Home Pay Rp65,5 Juta

INILAHKORAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima setiap Anggota DPR kini mencapai sekitar Rp65,5 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku setelah kebijakan penghapusan tunjangan perumahan yang efektif sejak 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan penghapusan tunjangan perumahan telah disepakati oleh seluruh fraksi partai politik sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Komponen gaji dan tunjangan akan kami lampirkan agar masyarakat tahu secara jelas berapa yang diterima oleh Anggota DPR,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga tengah melakukan evaluasi pemangkasan fasilitas lain, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. Dasco menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan tersebut. Penonaktifan itu nantinya akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR.

Rincian gaji dan tunjangan Anggota DPR RI

Berikut detail komponen gaji dan tunjangan per bulan yang diterima Anggota DPR RI:

gaji Pokok dan tunjangan Jabatan

gaji Pokok: Rp4.200.000

tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

tunjangan Anak: Rp168.000

tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680

tunjangan Konstitusional

Biaya Komunikasi dengan Masyarakat: Rp20.033.000

tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

Honorarium Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan kebijakan baru ini, DPR menegaskan komitmennya untuk lebih transparan soal hak keuangan anggota dewan, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terkait efisiensi anggaran negara.


Editor : Firda Rachmawati