Tiga Syarat Adopsi Anak dalam Islam Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Salah Satunya Soal Hak Waris
Simak, tiga syarat adopsi anak dalam Islam menurut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad. Salah satunya, soal hak waris.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Ustadz Abdul Somad menjelaskan tiga syarat adopsi anak dalam islam.
Tiga syarat adopsi anak dalam islam, kata Ustadz Abdul Somad, penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan-kekeliruan mendasar.
Berikut ini, tiga syarat adopsi anak dalam islam seperti dijelaskan Ustadz Abdul Somad dalam akun Instagram @kajian_ustadzabdulsomad:
Baca Juga: TPAAD Resmi Terima SK Bupati Cirebon, Seperti Ini Fungsi dan Tugasnya
1. Wali tetap bapak kandung
Jangan sampai menggunakan wali dari bapak angkatnya, kecuali memang sudah wafat.
“Tetap memakai bin atau binti bapak kandung,” jelas Ustadz Abdul Somad.
2. Jangan berhubungan di luar muhrim
Maksudnya adalah jika anak adopsi laki-laki maka tidak boleh berduaan dengan ibu. Begitu pula sebaliknya jika anak adopsinya perempuan, haram berduaan dengan bapak.
Baca Juga: OSIS SMAN 3 Bandung Tetap Aktif di Masa Pandemi, Struktur Organisasi Kuncinya
3. Tidak jadi ahli waris
“Jangan sampai ahli waris jatuh kepada anak adopsi semuanya, harus ada bagian dari keluarga kandung sedarah,” lanjutnya.
Meskipun tidak punya anak lagi, tidak boleh memberikan seluruh harta kepada anak adopsi.
Dalam Islam hanya diperintahkan 1/3 dari total harta kekayaan.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Larang PNS untuk Berlibur Selama Pandemi COVID-19
Banyak orang yang menginginkan anak namun Allah belum mempercayai mereka, maka solusi dari Allah adalah membolehkan mnegadopsi anak.
Tiga syarat syarat di atas harus dipenuhi ketika anak adopsi telah baligh dan dewasa.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


