Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim 2024: Minta Pemungutan Suara Ulang
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Jawa Timur 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Permintaan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menegaskan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur," ungkap Susilo.
Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta agar Khofifah-Emil Dardak didiskualifikasi dari kontestasi ini.
Mereka menuduh pasangan tersebut telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam petitum yang dibacakan, mereka juga meminta agar keputusan KPU Provinsi Jawa Timur yang menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibatalkan.
Risma-Gus Hans mengklaim bahwa perolehan suara yang sah untuk mereka adalah 6.743.095, sementara pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, meraih 1.797.332 suara.
Mereka berargumen bahwa pasangan Khofifah-Emil Dardak yang dinyatakan sebagai pemenang, telah melakukan pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilu.
Salah satu isu yang diangkat oleh tim kuasa hukum Risma-Gus Hans adalah terkait penyebaran bantuan sosial (bansos).
Mereka menjelaskan bahwa ada korelasi antara penyebaran bansos dan peningkatan dukungan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak.
"Kami akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan bagaimana hubungan antara pemberian bansos dan suara yang diperoleh oleh pasangan ini,” ujar Susilo menambahkan.
Lebih lanjut, mereka juga menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam jumlah suara tidak sah antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati di Jawa Timur.
Suara tidak sah untuk pilgub dilaporkan mencapai 822.394, sementara untuk pilbup hanya 366.273.
Kubu Risma-Gus Hans juga menjelaskan dugaan manipulasi pada formulir C.Hasil di sejumlah TPS, termasuk penggunaan cairan pengoreksi untuk menghapus informasi yang seharusnya dicoret. ***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


