Rizki Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formal
Rizki Rizgantara kuasa hukum Kades Cikole non aktif Jajang Ruhiyat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan kenyataan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Rizki Rizgantara kuasa hukum Kades Cikole non aktif Jajang Ruhiyat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan kenyataan.
JPU mendakwa Kades Cikole non aktif Jajang Ruhiyat melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan aset Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan diduga merugikan negara Rp 50 miliar lebih.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi, Rizki Rizgantara mengungkapkan jika dakwaan JPU terhadap Kades Cikole non aktif Jajang Ruhiyat tidak sesuai fakta. Salah satunya, kasus yang menimpa Jajang tidak semestinya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya, kasus kliennya ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa Tidak Tepat, Kuasa Hukum Kades Cikole Ajukan Eksepsi
"Jadi menurut kami apa yang di dakwa kan terkhusus kemudian terkait objek perkara yang di dakwa kan itu terkait SK, penghapusan tanah kas desa yang di buat oleh klien kami, selanjutnya kami nilai bahwa itu adalah merupakan kompetensi atau kewenangan peradilan tata usaha negara untuk memutuskan apakah terkait dengan surat keputusan itu apakah ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini," kata Rizky, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 22 Desember 2021.
Lantaran menurut Rizki, berdasar Permendagri nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016. Dakwaan jaksa bertentangan dengan aturan tersebut.
Kemudian dakwaan soal kerugian negara, yang didalam dakwaan jaksa, dimana perbuatan kliennya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000. Rizky menuturkan, lembaga yang menghitung kerugian negara dalam kasus kliennya itu tidak berkompetensi.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Kades dan Mantan Kades Cikole Terancam 20 tahun Penjara
"Keberatan kami tersebut berdasarkan surat edaran MA yang menyatakan bahwa diluar BPK, dalam hal ini khususnya inspektorat, dia bisa saja sekedar menghitung ada tidaknya kerugian negara, tapi dia tidak bisa mendiclaier ditemukan atau tidak ditemukan nya kerugian negara, karena yang dapat mendiclaier hanya BPK," katanya.
"Jadi dengan demikian maka hasil pemeriksaan atau hasil yang ditetapkan inspektorat kami nilai cacat formal, sehingga tidak relevan dijadikan dasar untuk penuntut umum mendakwa terdakwa," sambungnya.
Sidang pun lanjutkan pekan depan, dengan beragendakan putusan sela atas nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Rugikan Negara Gegara Hapus Aset Desa, Kades Cikole Resmi Jadi Tersangka
Untuk diketahui dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


