RSD Gunung Jati Bantah Dugaan Malapraktik: Ketika Asa Berujung Petaka

HARAPAN mendapatkan penglihatan yang lebih baik justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi sejumlah pasien di Rumah Sakit Daerah (RSD)Gunung Jati Kota Cirebon

RSD Gunung Jati Bantah Dugaan Malapraktik: Ketika Asa Berujung Petaka
POLEMIK: Polemik dugaan malapraktik medis yang menimpa delapan pasien di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon terus bergulir. Lima pasien memilih menempuh pendampingan hukum.(INILAH/MAMAN SUHARMAN)

Delapan pasien dilaporkan mengalami gangguan penglihatan setelah menjalani tindakan injeksi pada mata. Sebagian di antaranya bahkan mengalami endoftalmitis, infeksi serius di bagian dalam bola mata yang berpotensi mengancam fungsi penglihatan.

Di tengah kondisi yang mereka alami, persoalan ini kini berkembang menjadi polemik dugaan malapraktik medis. Lima dari delapan pasien memilih menempuh pendampingan hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab gangguan penglihatan yang mereka alami.

Sementara tiga pasien lainnya disebut telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak rumah sakit.

Salah satu pasien yang kini memperjuangkan kejelasan atas kondisi kesehatannya adalah Didi, warga Watubelah, Kabupaten Cirebon.

Sebelum menjalani perawatan di RSD Gunung Jati, Didi diketahui pernah menjalani operasi katarak di salah satu rumah sakit swasta. Namun, karena penglihatannya belum membaik, ia kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Harapan untuk kembali melihat dengan lebih baik ternyata belum terwujud. Setelah menjalani tiga kali injeksi pada mata, kondisi Didi justru dilaporkan memburuk.

Keluhan yang muncul bukan sekadar gangguan penglihatan. Didi disebut mengalami nyeri hebat disertai pembengkakan pada mata.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya infeksi endoftalmitis. Kondisi tersebut membuat Didi harus kembali dirujuk ke Rumah Sakit Permata untuk memperoleh penanganan medis.

"Pasien mengalami nyeri hebat disertai pembengkakan. Dari pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya infeksi endoftalmitis. Klien kami kemudian kembali dirujuk ke Rumah Sakit Permata untuk mendapatkan penanganan," ujar Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Fery Ramadhan.

Didi merupakan salah satu dari lima pasien yang memberikan kuasa kepada BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon untuk mengawal persoalan tersebut.

Fery mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap para pasien.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan persoalan dalam pelaksanaan prosedur medis, termasuk kemungkinan berkaitan dengan sterilisasi peralatan maupun obat-obatan yang digunakan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses investigasi lebih lanjut.

BBHAR juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana maupun perdata apabila ditemukan indikasi kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien.

Di tengah tuntutan pasien untuk mendapatkan kejelasan, pihak RSD Gunung Jati menyatakan belum bisa menyimpulkan bahwa gangguan penglihatan yang dialami delapan pasien merupakan akibat malapraktik medis.

Kuasa Hukum RSD Gunung Jati, Furqon Nurzaman, mengatakan, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kondisi yang dialami para pasien.

Menurutnya, rumah sakit telah memberikan respons sejak menerima keluhan dan memprioritaskan penanganan terhadap pasien, baik dari sisi medis maupun nonmedis.

"Sejak menerima keluhan, rumah sakit sudah memberikan respons cepat dan bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan. Kami memberikan atensi serta pelayanan prioritas, baik medis maupun nonmedis. Proses itu masih berjalan sampai sekarang," kata Furqon, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, pihak rumah sakit juga telah berupaya membuka ruang mediasi dengan seluruh pasien. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan dengan semua pihak.

Dari delapan pasien, baru tiga orang yang menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan itu disebut telah dituangkan dalam dokumen hasil mediasi yang disetujui kedua belah pihak.

Sementara lima pasien lainnya belum menerima konsep penyelesaian yang ditawarkan rumah sakit. Persoalan tali asih juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam proses mediasi tersebut.

Audit Internal Furqon menegaskan, manajemen RSD Gunung Jati masih melakukan audit internal dan investigasi untuk mengungkap penyebab gangguan penglihatan yang dialami para pasien.

Menurutnya, penting untuk membedakan antara risiko medis dan akibat medis yang disebabkan oleh kelalaian.

Sebab, tidak semua komplikasi yang muncul setelah tindakan medis otomatis dapat dikategorikan sebagai malapraktik.

"Harus bisa dibedakan antara risiko medis dengan akibat medis. Kalau risiko medis, SOP dan ketentuan sudah dijalankan, tetapi tetap terjadi dampak tertentu. Berbeda jika akibat medis itu terjadi karena kelalaian," jelasnya.

Ia memastikan pelayanan dan pendampingan terhadap pasien tetap berjalan meskipun belum semua pihak mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

"Ini bukan masalah salah atau benar siapa. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan kesehatan pasien bisa diselesaikan. Rumah sakit sampai hari ini masih memfasilitasi," katanya.

Hingga kini, hasil audit internal RSD Gunung Jati belum diumumkan. Belum ada kesimpulan resmi yang memastikan apakah gangguan penglihatan delapan pasien tersebut merupakan komplikasi tindakan medis atau berkaitan dengan dugaan kelalaian.

Bagi para pasien, persoalan ini bukan hanya menyangkut proses mediasi atau tawaran penyelesaian dari rumah sakit. Ada kondisi kesehatan yang harus mereka hadapi dan pertanyaan mengenai penyebab gangguan penglihatan yang hingga kini belum terjawab.

Lima pasien yang belum mencapai kesepakatan pun memilih melanjutkan perjuangan melalui pendampingan hukum. (bsf)


Editor : Inilahkoran