Rugikan Negara, Dewan Minta Pemkab Tindak Aktivitas Galian Ilegal di Cirebon

Adanya aktivitas galian ilegal harus segera diberantas lantaran merugikan negara dan mengurangi PAD Kabupaten Cirebon

Rugikan Negara, Dewan Minta Pemkab Tindak Aktivitas Galian Ilegal di Cirebon
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno menegaskan jika aktivitas galian ilegal merugikan dan harus segera ditindak.

INILAHKORAN, Cirebon - Adanya beberapa aktivitas pertambangan atau galian ilegal, baik itu pasir maupun tanah merah yang tidak mengantongi izin, membuat Pemkab Cirebon kehilangan potensi pajak.

Pasalnya, aktivitas pertambangan atau galian ilegal tersebut sangat merugikan Pemkab setempat. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, Rabu  22 Juni 2022.

Cakra menerangkan, kerugian yang harus ditanggung oleh daerah sekitar aktivitas galian ilegal memang sangat luar biasa. Begitupun dengan kerugian yang harus ditanggung oleh Pemkab Cirebon sendiri. Selain tidak membayar pajak, juga bisa merusak kondisi jalan yang dilalui oleh aktivitas kendaraan yang membawa material galian.

Baca Juga: Bupati Cirebon Minta Kelompok Informasi Masyarakat Terus Bersinergi

"Kalau galiannya berizin ya tidak ada masalah. Memang yang namanya galian tetap merusak ekosistem. Tapi kalau yang ilegal, mereka tidak membayar pajak, merusak lingkungan tapi mereka dapat keuntungan besar. Ini tidak bisa dibiarkan," ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, salah satunya akitivitas pertambangan yang ada di desa Wanayasa Kecamatan Beber. Meskipun pihaknya belum mengecek langsung ke lapangan, namun dari kabar yang beredar, galian milik PT. Barokah tersebut diduga tidak berizin.  Untuk itu, pihaknya meminta ketegasan Pemkab Cirebon, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan tanah merah tersebut.

"Ya segera hentikan dong kalau tidak berizin. Enak saja mengeruk kekayaan alam, sementara bayar pajaknya belum. Regulasinya sudah jelas, Bependa dan Pol PP  dalam hal itu harus sinergi," jelasnya.

Baca Juga: Lomba Memungut Sampah Polresta Cirebon, Diserbu Warga

Untuk itu lanjut Cakra, dirinya meminta supaya Bapenda segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP. Isinya, Pol PP harus menutup aktivitas galian yang belum membayar pajak. Hal itu sejalan dengan tugas Pol PP, yang salah satunya mengawal Perda pajak.

"Rekomendasinya jangan meminta Pol PP menutup galian yang tidak berizin, tapi menutup aktivitas galian yang tidak bayar pajak. Kalau mereka ilegal, otomatis mereka tidak bisa bayar pajak. Jadi kalau mau bayar pajak, biar mereka mengurus perizinan terlebih dahulu," paparnya.

Cakra menilai, hal itu perlu dilakukan Pemkab Cirebon, supaya bisa mendapatkan tambahan PAD. Masalahnya, postur APBD Kabupaten Cirebon pada tahun depan, sudah sangat berat. Masuknya ribuan tenaga P3K, menjadi beban berat APBD Kabupaten Cirebon. Tercatat, untuk gaji sekitar 4 ribuan tenaga P3K saja, dalam setahun Pemkab harus menyiapkan anggaran sekitar Rp286 miliar.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pendidikan Jadi Perhatian Bersama

"Untuk itu, silahkan berfikir cerdas. Kalau niat, toh banyak potensi terutama pajak yang bisa menjadi tambahan PAD kita. Pemkab Cirebon harus tegas, terlebih menghadapi pengusaha tambang ilegal. Kalau tidak bayar pajak, ya tutup saja," tegas Cakra. (maman suharman)


Editor : inilahkoran