Saksi Ungkap Fakta Uang Kaluhur Merupakan Fee Untuk Herman Sutrisno Saat Atur Proyek di Kota Banjar

Di persidangan terungkap jika uang kaluhur merupakan fee yang diberikan pengusaha Rahmat Wardi melalui Fenny untuk wali Kota Banjar Herman

Saksi Ungkap Fakta Uang Kaluhur Merupakan Fee Untuk Herman Sutrisno Saat Atur Proyek di Kota Banjar
KPK Hadirkan orang kepercayaan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Saksi menyebutkan dia mengatur proses lelang hingga pembayaran fee ke Wali Kota Banjar.

 

INILAHKORAN, Bandung –  Mantan Kadis PU Kota Banjar Fenny Fahrudin mengungkapkan fee yang mengalir ke mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Bahkan, dia mengatur mulai dari proses lelang hingga berakhir pengerjaan sebuah proyek.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 8 Juni 2022.

Awalnya dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan dakwaan, yang isinya Fenny Fahrudin diketahui jadi orang kepercayaan Herman Sutrisno dalam mengatur proses lelang di Kota Banjar agar dimenangkan perusahaan Rahmat Wardi.

Baca Juga: Jejak Kerabat Menjerat Herman Sutrisno dalam Perkara Korupsi di Kota Banjar

Bahkan Fenny juga diminta mengumpulkan duit fee yang disebut 'uang kaluhur' dari perusahaan untuk Herman Sutrisno.

Pada kesaksiannya, Fenny mengatakan, ia mengatur lelang dengan menyerahkan terlebih dahulu HPS ke peserta lelang dari awal sampai akhir. HPS diberikan kepada perusahaan Rahmat Wardi.

"Mengontrol saat pelelangan maupun setelah," kata Fenny menjawab.

Baca Juga: Betulkah Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari ASN Pemkot? Ini Kata KPK

"Setelah lelang yang dilakukan bagaiaman realisasi dari fee yang tadi diminta kepada rekanan? Realisasi seperti apa?," tanya jaksa.

"Realisasi dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Fenny menjawab lagi.

Fenny menyebutkan ada beberapa pembayaran fee yang dilakukan Rahmat Wardi ke Herman Sutrisno langsung. Fee yang dibayar per paket pekerjaan yang sudah selesai.

"Jadi setiap ada pekerjaan selesai, Rahmat Wardi sampaikan sudah serahkan uang ke Wali Kota?," tanya jaksa.

Baca Juga: Ini Dugaan Sementara Ambruknya Alfamart di Banjar Kalsel yang Tewaskan 4 Orang

"Iya ke Wali Kota," jawab Fenny.

"Setelah uang diberikan bagaimana kontrol bahwa yang fee disampaikan?," tanya jaksa lagi.

"Karena saya menanyakan ke Rahmat maka yang di daftar dinas ditandai," kata Fenny lagi.

Jaksa juga membacakan BAP terkait nominal fee yang diserahkan pengusaha ke Herman Sutrisno. Untuk paket pengairan sebesar 8 persen sedangkan Bina Marga 5 persen.

"(Persentase seluruhnya) empat persen," kata Fenny.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Banjar Segera Jalani Sidang

Sebelumnya, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Pundi-pundi duit yang didapat Herman itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran