Sampah Terbakar Udara Tercemar
PEMBAKARAN sampah terlihat sederhana, tetapi asapnya dapat mencemari udara. Saat kemarau, kewaspadaan menjadi semakin penting.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Gin Gin T.Ginulur
Asap tipis yang mengepul dari tumpukan sampah mungkin terlihat sepele. Api kecil yang membakar plastik, daun kering, atau sisa rumah tangga pun kerap dianggap sebagai cara sederhana untuk mengurangi sampah.
Namun, di balik kepulan asap itu, ada persoalan yang lebih besar: kualitas udara yang setiap hari dihirup masyarakat. Pada musim kemarau, ketika udara cenderung lebih kering dan aktivitas pembakaran sampah berpotensi meningkat, kewaspadaan menjadi penting.
Pembakaran yang tidak terkendali bukan hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga dapat menimbulkan asap dan memengaruhi kualitas udara di lingkungan sekitar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dadang Setiawan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran sampah sebagai aktivitas yang aman.
“Jangan menganggap sampah itu aman untuk dibakar. Kalau sudah terbakar dan menimbulkan dampak, akibatnya bisa lebih besar,” katanya saat Sosialisasi Kualitas Udara Kota Bandung Tahun 2026 di Harris Hotel & Conventions, Kamis (17/9).
Bagi Dadang, persoalan udara bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Udara adalah bagian dari kehidupan yang tak pernah berhenti digunakan manusia.
“Setiap hari kita bernapas, 24 jam dalam sehari, sepanjang hidup kita. Karena itu, kualitas udara menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujarnya.
Di tengah aktivitas Kota Bandung yang terus bergerak, sumber pencemar udara pun datang dari berbagai arah. Emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor.
Namun, aktivitas pembakaran, termasuk pembakaran sampah secara tidak terkendali, juga memiliki potensi memberikan tekanan terhadap kualitas udara.
Dadang mencontohkan penanganan kejadian kebakaran yang melibatkan material sampah di salah satu lokasi di Kota Bandung. Peristiwa tersebut sempat memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar dan membutuhkan penanganan bersama sejumlah unsur terkait.
Dari peristiwa semacam itu, satu hal menjadi jelas: persoalan pencemaran udara tidak mengenal batas kewenangan perangkat daerah.
“Ketika terjadi pencemaran, kita harus bersama-sama menanganinya. Tidak bisa hanya satu perangkat daerah,” katanya.
Karena itu, pengelolaan kualitas udara membutuhkan kerja lintas sektor. Persoalan udara tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai aspek lingkungan lain, mulai dari pengelolaan sampah, keberadaan ruang terbuka hijau, hingga pengendalian aktivitas yang berpotensi menghasilkan pencemaran.
“Bagaimana kita mengatasi dampak lingkungan yang terjadi. Kualitas udara ini menjadi bagian penting dari kualitas lingkungan kita,” ujar Dadang.
Upaya menjaga udara tidak cukup hanya dengan mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Pemerintah juga membutuhkan gambaran yang jelas mengenai dari mana pencemar berasal dan bagaimana kondisi udara berubah dari waktu ke waktu. (gin)
Editor : Inilahkoran

