Santri Didenda Rp37 Juta, Uu Ruzhanul Ulum Sebut Pengelola Ruuhul Quran Mumtaz Tak Paham Tujuan Lahirnya Pesantren
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyayangkan adanya kasus santri didenda Rp37 juta. Dia bahkan menyebut, pengelola Ruuhul Quran Mumtaz tak memahami kelahiran pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyayangkan adanya kasus santri didenda Rp37 juta. Dia bahkan menyebut, pengelola Ruuhul Quran Mumtaz tak memahami kelahiran pesantren.
Diketahui, santri didenda Rp37 juta oleh pengelola Pondok Pesantren Ruuhul Quran Mumtaz, Kabupaten Bandung lantaran kabur karena tidak betah.
Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, tindakan pengelola pesantren Ruuhul Quran Mumtaz tersebut tidak seharusnya terjadi. Sebab, lahirnya pesantren itu untuk memberikan pemahaman agama bukannya untuk mencari keuntungan. Adanya keputusan santri didenda Rp37 juta itu diakuinya justru menyalahi tujuan utama pesantren.
“Masa sih ada pesantren yang mendenda santrinya. Memang dia mendirikan pesantren itu untuk mencari duit? Lahirnya pesantren itu untuk memberikan pengertian kepada orang terhadap pemahaman agama. Maka program pesantren ini harus dipahami. Kebiasaaan santri di pesantren itu tidak bisa dipaksakan. Mau pesantren satu tahun, dua tahun, tiga tahun silakan. Tidak ada perjanjian-perjanjian harus sekian tahun,” ujar Uu Ruzhanul Ulum di Kiara Artha Park, Selasa 8 November 2022.
“Pesantren dimana-mana nirlaba. Jangan mencari duit dengan label pesantren. Mencari keuntungan dengan label pendidikan agama. Ini yang kami perlu pertanyakan, masa sih santri didenda gara-gara pulang. Ini ironi. Maka saya katakan, tidak usah dibayar,” tegas Uu Ruzhanul Ulum.
Dia mengaku, dalam waktu dekat akan segera mendatangi Pondok Pesantren Ruuhul Quran Mumtaz, Kabupaten Bandung untuk memastikan tujuannya agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
“Saya akan mendatangi pesantren tersebut, bertanya apa tujuannya mendirikan pesantren. Sekali lagi, kalau tujuan tidak sesuai maka tidak berhak dia mengatasnamakan pesantren. Maka sekarang masyarakat jangan terkecoh dengan mengatasnamakan lembaga pesantren, tapi didalamnya tidak sesuai dengan apa yang dinamakan pesantren. Terutama dalam undang-undang pesantren. Di pesantren itu rukunnya ada lima, kyai, asrama, kitab kuning, santri dan lainnya. Oleh karena itu, saya merasa prihatin dengan adanya santri didenda Rp37 juta,” ucapnya.
Kasus ini terkuak bermula dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, yang tengah mendampingi anak usia 12 tahun asal Rajapolah. Anak tersebut dijatuhi denda pengelola Pondok Pesantren Ruuhul Quran Mumtaz, Kabupaten Bandung karena sudah tiga kali kabur dengan alasan tidak betah.
Denda yang ditagihkan kepada orangtua tersebut berdasarkan perhitungan Rp50 ribu per hari dikali jumlah lamanya anak tersebut mondok, yakni 745 hari dan bertotal Rp37.250.000.
Pengelola pesantren berdalih, santri harus menyelesaikan pendidikan dan dilarang untuk keluar masuk seenaknya karena tanpa biaya. Adanya denda tersebut pun sudah menjadi bagian dalam kesepakatan, sebelum anak masuk menjadi santri di Pondok Pesantren Ruuhul Quran Mumtaz, Kabupaten Bandung.*** (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani

