Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelanggar Ketertiban

Satpol PP Kota Bandung menindak sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage pada Jumat 16 Juni 2023.

Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelanggar Ketertiban

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung menindak sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage pada Jumat 16 Juni 2023.

Kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Baca Juga : Hasil Rakernas CSS XXI 2023 diharapkan dapat di Replikasi oleh semua daerah

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan

Baca Juga : Wujudkan Kawasan Bebas Sampah, Pemkot Bandung Bakal Bangun Sejumlah TPS Terpadu 

Barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan. *** (Yogo Triastopo)


Editor : JakaPermana