Satpol PP Kota Cimahi Awasi Operasional Rumah Makan dan PKL Selama Ramadan
Selama Ramadan, Satpol PP Kota Cimahi secara rutin melakukan pengawasan terhadap operasional rumah makan serta aktivitas PKL.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Selama Ramadan, Satpol PP Kota Cimahi secara rutin melakukan pengawasan terhadap operasional rumah makan serta aktivitas PKL.
Pemkot Cimahi tidak melarang tempat usaha kuliner buka di siang hari, namun mewajibkan penerapan batasan tertentu demi menjaga toleransi dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Mochammad Samsul Maarif menjelaskan, pendekatan yang diambil bersifat persuasif melalui patroli harian, dengan fokus utama mengajak seluruh pihak saling menghormati.
"Kami akan melakukan imbauan saat patroli setiap hari. Ketika melihat rumah makan, kami akan berikan imbauan untuk saling menghormati. Seperti menutup sebagian dengan gorden dan sebagainya," kata Samsul, Sabtu 21 Februari 2026.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, meskipun kafe, warteg, dan tempat makan lainnya diperbolehkan beroperasi di siang hari, mereka wajib menutup bagian yang terlihat dari luar menggunakan tirai.
"Hal ini mencakup dinding atau pintu kaca, pajangan makanan, hingga area meja dan kursi agar tidak terlihat secara langsung oleh masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Samsul meyakini masyarakat Cimahi memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga toleransi beragama, khususnya di bulan suci Ramadan.
Melalui pengawasan ini, pihaknya berharap tercipta suasana saling menghargai antara umat Muslim yang berpuasa dan warga non-Muslim atau mereka yang memiliki kebutuhan untuk makan di siang hari.
"Kami akan melakukan patroli bagaimana masyarakat saling menghormati kepada yang melaksanakan puasa di bulan Ramadan," ucapnya.
Selain rumah makan, Satpol PP juga memantau aktivitas PKL, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Pasalnya, kata Samsul, pada bulan Ramadan biasanya memunculkan banyak pedagang baru yang menjajakan takjil dan menu berbuka.
"Kami mengimbau agar para pedagang tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat berjualan," ujarnya.
Selain melanggar Perda, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu mobilitas pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Untuk itu, pedagang diarahkan untuk berjualan di lokasi yang sudah ditentukan atau sesuai peruntukannya.
"Kami mengimbau sifatnya silahkan berdagang di tempat yang seharusnya. Kami sifatnya persuasif, tidak represif. Kami akan melakukan patroli rutin tentunya," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

