Satpol PP Segel Videotron SixNine Padel Club
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yogo Triastopo
INILAH, Bandung - Deretan pohon yang selama bertahun-tahun memberi teduh di Jalan Martadinata kini tinggal kenangan. Di lokasi yang sama, sebuah videotron berdiri menempel di bangunan SixNine Padel Club. Layar digital itu akhirnya disegel Pemerintah Kota Bandung, Rabu (5/8).
Penyegelan bukan semata karena persoalan izin reklame. Di baliknya, tersimpan dugaan pelanggaran yang lebih besar: penebangan 10 pohon yang diduga dilakukan agar tampilan videotron tidak terhalang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini kita menindaklanjuti daripada proses penyidikan yang sudah kita lakukan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, hari ini kita melakukan penyegelan videotron,” kata Bambang, Rabu (5/8).
Menurutnya, videotron tersebut juga belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun, penyegelan tidak bisa dilepaskan dari hasil pemeriksaan terkait penebangan pohon di kawasan Jalan Martadinata.
“Videotron ini disegel memang belum berizin. IPR-nya belum keluar. Dan kenapa harus kita segel? Karena ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan Martadinata ini,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap alasan yang cukup mengejutkan. Pihak yang berkaitan dengan pemasangan videotron mengakui penebangan pohon dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi pandangan ke arah layar reklame digital tersebut.
“Penebangan pohon ini memang kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron. Mereka mengakui, bahwa ini merupakan inisiatif dan keinginan dia. Karena mendirikan videotron ini dengan adanya pohon, menurut mereka itu menghalangi daripada view videotron tersebut,” tutur Bambang.
Temuan itu membuat kasus yang semula dipandang sebagai persoalan lingkungan berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Satpol PP kemudian menindaklanjuti sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 100 pohon serta dikenai denda paksa Rp10 juta.
Dengan 10 pohon yang ditebang, pihak pelanggar diwajibkan mengganti sebanyak 1.000 pohon dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
“Alhamdulillah sudah dilakukan, diselesaikan oleh si pelanggar tersebut,” kata Bambang.
(gin)
Editor : Inilahkoran


