Satpol PP Tertibkan Kios Liar di Pasirkoja Kota Bandung, Kembalikan Fungsi Trotoar
Penertiban ratusan kios di sepanjang Jalan Pasirkoja, Kota Bandung menjadi langkah lanjutan pemerintah akibat tergerus keberadaan bangunan liar di atas trotoar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penertiban ratusan kios di sepanjang Jalan Pasirkoja, Kota Bandung menjadi langkah lanjutan pemerintah akibat tergerus keberadaan bangunan liar di atas trotoar dan bahu jalan.
Kawasan yang merupakan ruas jalan provinsi itu diketahui dipenuhi kios semi permanen yang berdiri di sisi kiri dan kanan jalan mulai dari area pintu tol hingga mendekati perempatan Pasirkoja.
Bangunan mayoritas terbuat dari kayu, dan material sederhana yang digunakan aktivitas perdagangan harian.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyebut, penertiban merupakan bagian dari program penataan kawasan yang dilakukan Pemprov Jabar. Pemkot Bandung diakuinya hanya bertindak sebagai pendukung pelaksanaan di lapangan bersama unsur kewilayahan serta aparat TNI dan Polri.
“Data dari DBMPR Jawa Barat kurang lebih ada 174 kios, dan yang sudah dibongkar sekarang kurang lebih 69. Ini masih berlanjut dan direncanakan tiga hari ke depan,” kata Bambang, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penertiban dilakukan karena keberadaan kios tersebut telah lama memanfaatkan ruang publik yang seharusnya difungsikan sesuai peruntukan jalan. Pengembalian fungsi kawasan, menjadi alasan utama dilakukannya pembongkaran.
“Jadi kita kembalikan kepada fungsi ruas jalan. Pasirkoja itu bukan ruas jalan kota, tetapi jalan provinsi,” ucapnya.
Bambang juga menegaskan, proses penertiban telah melalui tahapan prosedural mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan secara bertingkat. Surat peringatan tersebut, diberikan hingga tiga kali sebelum tindakan pembongkaran dilakukan di lapangan.
“Jangan sampai salah karena ada surat peringatan dulu sebelum pembongkaran. Jadi sebelumnya sudah disosialisasikan, ada beberapa peringatan bertahap,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani


