Dari Kios ke Rumah, Pedagang di Pasirkoja Bertahan di Tengah Penertiban

Penertiban 174 bangunan liar di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung membuat sejumlah pedagang harus menghentikan aktivitas usahanya.

Dari Kios ke Rumah, Pedagang di Pasirkoja Bertahan di Tengah Penertiban
Sebagian pedagang kini terpaksa kembali berjualan dari rumah sambil menunggu kepastian tempat baru. Pembongkaran kios dilakukan Pemprov Jabar bersama Pemkot Bandung sejak 17 Juni 2026. (dok)

INILAHKORAN.ID - Penertiban 174 bangunan liar di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung membuat sejumlah pedagang harus menghentikan aktivitas usahanya di lokasi yang sudah mereka tempati bertahun-tahun. 

Sebagian pedagang kini terpaksa kembali berjualan dari rumah sambil menunggu kepastian tempat baru. Pembongkaran kios dilakukan Pemprov Jabar bersama Pemkot Bandung sejak 17 Juni 2026. 

Namun di balik proses tersebut, para pedagang menghadapi ketidakpastian. Ridwan Gunawan, pedagang karung yang sudah berjualan hampir delapan tahun di lokasi itu kini harus memulai ulang usahanya dari rumah.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada koordinasi. Tahu-tahu ada surat pembongkaran,” kata Ridwan Gunawan, Kamis (18/6/2026).

Dia mengaku, kini sementara berjualan dari rumah sambil mencari lokasi baru meski membutuhkan modal besar untuk memulai kembali. 

“Sekarang sementara di rumah dulu sambil cari tempat lagi, tapi butuh modal besar,” ucapnya.

Kondisi serupa juga dirasakan pedagang lain yang telah berjualan bertahun-tahun di lokasi tersebut. Mereka kini kehilangan tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan utama.

“Kalau bisa direlokasi, karena kami butuh tempat untuk berjualan,” kata Pepen.

Pemprov Jabar menyebut akan membahas solusi lanjutan bersama dinas teknis terkait nasib pedagang terdampak. Namun hingga saat ini, kepastian relokasi maupun kompensasi belum diumumkan secara rinci.

Di tengah penertiban yang ditargetkan selesai dalam beberapa hari, para pedagang kini berupaya bertahan dengan cara masing-masing sembari menunggu apakah akan ada ruang baru bagi mereka kembali berdagang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi menyampaikan, penertiban dilakukan setelah melalui berbagai tahapan peringatan kepada para pedagang.

“Alhamdulillah, hari pertama kita sudah melaksanakan pembongkaran 75 bangunan liar dari total 174 bangunan,” kata Gatot.

Dia menjelaskan, seluruh proses sudah didahului dengan imbauan hingga surat peringatan bertahap sebelum dilakukan eksekusi. 

Menurutnya, penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan pejalan kaki secara lebih aman dan nyaman. “Ini untuk pedestrian jalan, supaya akses pejalan kaki bisa lebih tertib dan nyaman,” ujar dia.


Editor : Doni Ramdhani