Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan Ratusan Ribu Obat Keras dan Ratusan Butir Psikotropika
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode satu bulan dengan total 27 yang tersangka ditangkap dan diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode satu bulan dengan total 27 yang tersangka ditangkap dan diamankan.
"Dari 27 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa obat keras tertentu sebanyak 110.422 butir dan psikotropika sebanyak 451 butir. Penyitaan tersebut dilakukan di beberapa wilayah Kota Bogor, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat dan Tanah Sereal," kata Dede di markas Polresta Bogor Kota, Senin 3 Maret 2025.
Dede menuturkan, ada tiga kasus yang menarik dalam operasi tersebut. Pertama, penangkapan tersangka MI (23) yang ditangkap di kontrakan C6, Abesin, Kecamatan Bogor Tengah. Tersangka tersebut mengaku mengedarkan obat keras jenis hexymer dan pil tramadol.
"Kedua, penangkapan tersangka A (26) yang tertangkap tangan oleh petugas Satlantas Polresta Bogor Kota saat razia kendaraan bermotor di Pos Dewi Sartika. Tersangka tersebut membawa obat-obatan terlarang sebanyak 4.800 butir tramadol, 1.500 butir trihexyphenydhil, dan 10.000 butir hexymer," tuturnya.
Kasus ketiga, penangkapan tersangka AZ (28) di wilayah Pasir Kuda, Perum KRR, Kecamatan Bogor Barat. Tersangka tersebut mengaku masih menyimpan obat-obatan terlarang di kontrakan yang beralamat di Kampung Pondok Bitung, Tamansari, Kabupaten Bogor.
"Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 127.650 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Dese menegaskan, tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 435 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Editor : Doni Ramdhani

