Satu Orang Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI Ditangkap, Polres Cimahi Bakal Terus Lakukan Pengembangan 

Satu orang tersangka kasus penusukan purnawirawan TNI yang dilakukan orang tak dikenal di Kota Cimahi akhirnya diringkus jajaran Polres Cimahi.

Satu Orang Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI Ditangkap, Polres Cimahi Bakal Terus Lakukan Pengembangan 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus penusukan purnawirawan TNI itu jajaran Polres Cimahi memeriksa sebanyak 13 orang saksi dengan tersangka sebanyak 2 orang. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Satu orang tersangka kasus penusukan purnawirawan TNI yang dilakukan orang tak dikenal di Kota Cimahi akhirnya diringkus jajaran Polres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus penusukan purnawirawan TNI itu jajaran Polres Cimahi memeriksa sebanyak 13 orang saksi dengan tersangka sebanyak 2 orang.

"Dari 2 orang pelaku itu satu orang masih DPO. Kita berhasil menangkap satu orang tersangka kasus penusukan purnawirawan TNI," katanya usai konferensi pers di markas Polres Cimahi, Rabu 4 Januari 2023.

Dia menuturkan, kasus terjadi pada 29 Desember 2022 sekitar 14.45 WIB di depan Kompleks Gardenia di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Penganiayaan yang diawali adanya pembuntutan oleh dua orang tersangka dimulai dari depan Alam Wisata Cimahi (AWC)," tuturnya.

Setelah korban dibuntuti sampai di TKP, sambung dia, satu orang pelaku kemudian memberikan kode kepada korban untuk berhenti dan menyampaikan bahwa pintu belakang mobilnya terbuka.

"Usai korban berhenti salah satu tersangka memarkir kendaraan di depan mobil dan satu orang datang melakukan penusukan terhadap korban, hingga korban mendapat luka hingga lima tusukan di kedua paha," bebernya.

Kemudian, lanjut dia, setelah melakukan penusukan para pelaku melarikan diri dan korban mencoba meminta tolong kepada masyarakat dan dibawa ke Pospam Nataru untuk mendapatkan pertolongan pertama hingga akhirnya dibawa ke RS.

"Kondisi korban saat ini sudah membaik," ucapnya.

Akibat tindakan penusukan yang dilakukan, jelas dia, pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 atau 353 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada sembilan item dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," jelasnya.
 
Disinggung terkait motif penusukan, ia mengaku, belum bisa memastikan dan menyampaikan karena permasalahannya, tersangka utama yang mengetahui motif sebenarnya.

"Tersangka yang sekarang belum mengetahui motif dari penusukan tersebut. Kita berharap jika tersangka utama sudah tertangkap, motifnya bisa terbuka, sehingga melakukan penyerangan terhadap korban," ujarnya.

Sementara itu, Wakil dari Persatuan purnawirawan TNI AD Mulyono mengaku bersyukur lantaran tersangka penusukan terhadap Purn Kolonel Sugeng Waras sudah berhasil ditangkap jajaran Polres Cimahi.

"Mewakili pimpinan purnawirawan, kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Cimahi pak Imron karena dalam waktu yang cukup singkat Polres Cimahi bisa menangkap salah seorang tersangka," katanya.

Dengan begitu, sambung dia, Polres Cimahi telah berhasil menegakkan hukum sesuai aturan dan kepada jajaran PPAD, tentu harus profesional dan jangan terhasut berbagai isu yang tidak bagus.

"Semua penegakkan hukum kita serahkan kepada polisi," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani