Sebanyak 86,5 Juta Pekerja Terjebak di Sektor Informal, Buruh: Korupsi Penyebabnya
Korupsi masih menjadi penghalang utama peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia. Di tengah klaim peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari 34 menjadi 37, dari skala 100 dan peringkat yang naik ke posisi 99 dari 180 negara, Transparency International menilai perubahan tersebut belum menyentuh persoalan struktural yang mengakar dalam tata kelola publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Korupsi masih menjadi penghalang utama peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia. Di tengah klaim peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari 34 menjadi 37, dari skala 100 dan peringkat yang naik ke posisi 99 dari 180 negara, Transparency International menilai perubahan tersebut belum menyentuh persoalan struktural yang mengakar dalam tata kelola publik.
Kondisi pasar tenaga kerja juga menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025 mencatat 59,40 persen pekerja di Indonesia atau sekitar 86,5 juta orang berada di sektor informal. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada pada level 57,95 persen. Sebagian besar pekerja informal tidak memiliki kontrak kerja, perlindungan sosial, jaminan pensiun, maupun kepastian upah ketika dirumahkan. Bahkan, hanya sekitar 16 persen pekerja informal yang tercatat memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dominasi pekerja informal menunjukkan mayoritas buruh Indonesia masih menggantungkan hidup pada pekerjaan rentan, tanpa jaminan sosial dan upah layak,” demikian disampaikan perwakilan FSP LEM SPSI Jawa Barat dalam rilis resmi menjelang peringatan hari anti korupsi sedunia, Selasa 9 Desember 2025.
Korupsi dianggap memperparah situasi yang dihadapi buruh. Pelanggaran upah minimum dinilai masih terjadi secara luas. Pengawasan yang lemah, bahkan disertai praktik suap, membuat banyak buruh menerima upah di bawah standar.
Selain itu, korupsi yang menggerogoti perekonomian nasional menurunkan minat investor menanamkan modal ke sektor padat karya. Kondisi tersebut memaksa perusahaan memperluas sistem kontrak dan outsourcing sehingga kesempatan kerja jangka panjang bagi buruh kian menyempit.
Sementara itu pada layanan kesehatan, buruh dinilai menjadi kelompok paling terdampak akibat korupsi dalam pengadaan obat hingga alat kesehatan.
Minimnya fasilitas, antrian panjang hingga kasus pasien dirujuk pulang sebelum pulih sepenuhnya disebut sebagai bukti nyata bahwa kelompok rentan tidak memperoleh hak kesehatan sebagaimana diamanatkan negara.
Beberapa perusahaan besar bahkan terpaksa memberikan perlindungan ganda melalui asuransi kesehatan tambahan demi menghindari kerugian jam kerja karyawan yang sering terdampak layanan kesehatan yang tidak optimal.
Rapuhnya perlindungan sosial juga menjadi sorotan. Kasus korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri disebut sebagai bentuk kegagalan negara menjaga keamanan dana publik. Ketika pemerintah harus menanggung pengembalian kerugian, ruang fiskal untuk memperkuat jaminan sosial termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan semakin terbatas.
FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan bergabung dengan Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh dalam aksi bertajuk “Kepung Gedung Merah Putih KPK” pada 9 Desember 2025 di Jakarta.
Aksi tersebut direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai sebagai bentuk tekanan moral terhadap lembaga penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi.
“Aksi ini merupakan perlawanan moral buruh Indonesia terhadap praktik korupsi yang merusak kehidupan buruh dan masa depan keluarganya,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, dalam keterangannya.
Seruan utama dalam aksi itu adalah desakan agar seluruh pelaku korupsi ditindak tanpa pandang bulu. Menurut mereka, selama korupsi terus merajalela, buruh tidak akan dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan karena anggaran negara dan kebijakan sosial yang seharusnya untuk rakyat justru dinikmati oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.
“Kami bergerak, karena koruptor harus dihentikan untuk kesejahteraan buruh Indonesia,” tegas Sidarta.
Editor : Ahmad Sayuti

