Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dibuka Setelah Ramadan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya baru akan membuka segel dua tempat hiburan malam pada 2 April 2025.

Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dibuka Setelah Ramadan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya baru akan membuka segel dua tempat hiburan malam pada 2 April 2025.

Ia menjelaskan, kedua tempat hiburan di Kota Bandung tersebut telah melanggar aturan dengan tetap beroperasi di bulan suci ramadhan yang memaksa pihaknya melakulan penyegelan.

"Nanti baru kita buka setelah bulan ramadhan ini berakhir. Penyegelan ini berlaku sampai surat edaran yang dikeluarkan Disbudpar ditandatangani pak wali kota 2 April nanti," kata Rasdian Setiadi pada Jumat 14 Maret 2025.

Menurut ia, pihaknya terus melakukan patroli bersama TNI dan Polri terhadap tempat hiburan malam. Di Kota Bandung terdapat lebih dari 100 tempat hiburan malam, mulai dari karaoke dan lainnya.

"Baru dua lokasi itu yang kedapatan melangar, sampai hari ini terbilang aman. Kita juga bersama TNI dan Polri lakukan patroli ke lokasi tempat hiburan malam untuk terus menjaga kamtibmas," ucapnya.

Rasdian menambahkan, selain itu pihaknya juga membuka aduan laporan masyarakat apabila menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi. Ada 10 tempat hiburan malam terpantau di setiap harinya.

Di lain sisi, pihaknya pun terus mengimbau para pedagang musimam ramadhan tidak berjualan di zona merah. Mereka diperbolehkan berjualan di kawasan hijau dengan tidak membuat kemacetan.

"Selama itu tidak di zona merah, dan tidak mengganggu arus lalu lintas silahkan saja mereka pedagang musiman ini berjualan. Yang tidak boleh itu yang melanggar zona dan ketertiban umum," ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti