Kronologi Lengkap Kasus Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Asusila dan Narkoba
Berikut kronologi lengkap kasus yang menyeret AKBP Fajar Widyadharma, mulai dari pencabulan hingga narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INIILAHKORAN - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan ini dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Berikut kronologi lengkap kasus yang menyeret AKBP Fajar Widyadharma, mulai dari pencabulan hingga narkoba.
Penangkapan dan Penyidikan Awal
FWLS pertama kali ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila. Setelah ditangkap, FWLS langsung diperiksa secara mendalam oleh tim internal kepolisian.
Pencopotan Jabatan
Beberapa minggu setelah penangkapan, tepatnya pada 12 Maret 2025, Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang menyatakan pencopotan FWLS dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan disipliner terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan FWLS.
Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan
Pada 14 Maret 2025, dalam konferensi pers yang digelar di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengumumkan bahwa FWLS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dugaan Pelanggaran dan Barang Bukti
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, FWLS diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Perbuatannya meliputi:
-
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
-
Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
-
Konsumsi narkoba.
-
Merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban, yakni tiga anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Tak hanya itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video perbuatannya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (dark web). Saat ini, polisi masih menyelidiki motif di balik tindakannya tersebut.
Terkait Narkoba
Dalam pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Ekspos Tersangka ke Publik
Sebagai bagian dari transparansi dalam penegakan hukum, FWLS diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan. Proses hukum terhadapnya kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Firda Rachmawati

