Segera Disidangkan, Kasus Resbob Dilimpahkan ke PN Bandung
Kejari Bandung akhirnya melimpahkan berkas Resbob ke Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian suku Sunda
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru. Berkas perkara pria tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung memastikan pelimpahan Resbob dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pelimpahan perkara ke PN Bandung.
“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua PN Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah teregister dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam berkas perkara. Di antaranya satu lembar print out tangkapan layar (screenshot) postingan TikTok dan Instagram dari akun @radarsumedang, satu flashdisk merek Vandisk 16GB warna merah berisi video berdurasi 58 detik, satu unit laptop Asus Vivobook 16X warna hitam beserta charger, serta satu unit ponsel iPhone warna merah.
Alex menambahkan, dalam surat pelimpahan itu jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Rutan Kelas I A Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, salah satunya yang ditujukan kepada suku Sunda.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” kata Rudi beberapa waktu lalu.
Dengan pelimpahan ini, perkara Resbob tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Bandung.
Editor : Ahmad Sayuti

