Sekdes Cikuda Naik Tahta, Setelah Agus Sutisna Ditahan Polres Bogor

Setelah sekian lama diperiksa, akhirnta ada  kabar kepastian perkara dugaan gratifikasi yang menimpa Kades Cikuda Raden Agus Sutisna.

Sekdes Cikuda Naik Tahta, Setelah Agus Sutisna Ditahan Polres Bogor
Sekretaris Desa Cikuda Ahmad Aryani pun naik tahta menjadi Plh Kades Cikuda menggantikan koleganya.

INILAHKORAN, Bogor - Setelah sekian lama diperiksa, akhirnta ada  kabar kepastian perkara dugaan gratifikasi yang menimpa Kades Cikuda Raden Agus Sutisna.

Jika selama ini, dia diperiksa sebagai saksi terlapor. Beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Bogor sudah menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp2,3 miliar.

Sekretaris Desa Cikuda Ahmad Aryani pun naik tahta menjadi Plh Kades Cikuda menggantikan koleganya.

Hal itu dikabarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor Hadijana dengan terbitnya surat tugas untuk Ahmad Aryani, maka Raden Agus Sutisna pun diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Dengan diberhentikan sementara Raden Agus Sutisna dari jabatan Kades, maka Sekretaris Desa Ahmad Aryani naik menjadi Plh Kades Cikuda, Parungpanjang," ujar Hadijana kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2025.

Hadijana menerangkan, bahwa pihaknya beberapa hari lalu sudah menerima kepastian status Raden Agus Sutisna dari Sat Reskrim Polres Bogor.
 
"Statusnya naik dari saksi terlapor menjadi tersangka, maka ia pun berhalangan menjalankan tugasnya. Penunjukan Ahmad Aryani sebagai Plh Kades Cikuda, agar pelayanan Pemdes Cikuda kepada masyarakatnya tidak terganggu akibat ditahannya Raden Agus Sutisna di Ruang Tahanan Sat Reskrim Mako Polres Bogor," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menuturkan Sat Reskrim Polres Bogor sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Baru SPDP, tersangkanya Raden Agus Sutisna belum diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur Ate Quesyini Ilyas.

Ate Quesyini Ilyas menjelaskan, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), jajarannya memiliki kewenangan perpanjangan hingga 40 hari, sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Perkara dugaan gratifikasi Kades Cikuda ini akan disidangkan di Prngadikan Tipikor Bandung secepatnya, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani