Selter JPTP di Lingkungan Pemda KBB Kian Mengerucut, Tiga Nama pada Masing-masing Jabatan Ini Siap Berebut Kursi Kepala Dinas

Proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian mengerucut.

Selter JPTP di Lingkungan Pemda KBB Kian Mengerucut, Tiga Nama pada Masing-masing Jabatan Ini Siap Berebut Kursi Kepala Dinas

INILAHKORAN, Ngamprah - Proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian mengerucut.

Pasalnya, sudah ada tiga nama yang lolos masuk tiga besar pada masing-masing jabatan sesuai berita acara Rapat Pleno Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat Nomor: 017/PANSEL.2023 tanggal 12 Juli 2023.

"Tim Panitia Seleksi Terbuka JPTP menetapkan nama-nama peserta yang lolos dalam peringkat tiga besar," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agustina Piryanti melalui Kepala Bidang Mutasi Promosi Kinerja Yunita Nur Fadilla, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga : Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Kota Bandung Masih Butuh Fasilitas Inklusi

Yunita menyebut, penetapan ketiganya berdasarkan rekapitulasi penilaian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural (tes asesmen) serta uji kompetensi akademik dan bidang (Penyusunan Makalah, Presentasi Makalah dan Wawancara). 

"Selanjutnya untuk memilih siapa yang akan ditetapkan atau dilantik merupakan kewenangan dari  pa bupati sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian)," sebutnya.

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, untuk pelantikan bakal dilaksanakan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga : Plh Minta ASN Kota Bandung Harus Peka Terhadap Persoalan Masyarakat

"Dengan demikian pelantikan nama pejabat yang dipilih bupati menunggu rekomendasi KASN," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti