Pasca Guru Spiritual Ditetapkan Tersangka, Ini Langkah Pemkab Bogor Terhadap Praktik Pengobatan Alternatif

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menetapkan guru spiritual bernama AN (51 tahun) sebagai tersangka.

Pasca Guru Spiritual Ditetapkan Tersangka, Ini Langkah Pemkab Bogor Terhadap Praktik Pengobatan Alternatif
Polres Bogor saat melakukan olah TKP terkait pengobatan alternatif yang menjadikan AN sebagai tersangka lantaran aksinya menyebabkan tiga orang meninggal. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menetapkan guru spiritual bernama AN (51 tahun) sebagai tersangka.

AN sang guru spiritual ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksinya yang membuka pengobatan alternatif menyebabkan 3 orang meninggal dunia di Danau Quarry Jayamix, Desa Tegallega, Cigudeg pada Jumat pekan lalu.

"Setelah mendengarkan keterangan para saksi, kami sudah menahan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2023.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan bahwa AN akan disangkakan dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama lima tahun.

"tersangka hanya satu orang, yaitu AN dimana ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tutur Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa ia bermula saat AN akan mengobati korban yang diduga mengalami sakit gangguan jiwa ataupun lainnya. Mantan Kapolres Garut itu pun mengantisipasinya melalui program Desa Presisi atau Polisi RW.

"Dengan adanya program Desa Presisi yang dicanangkan mantan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, kami akan on the track membantu masyarakat yang sedang kesusahan. Polisi akan menjernihkan pikiran masyarakat, bahwa kalau sakit ke dokter, Puskesmas maupun Rumah Sakit. Kami akan berkordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Bogor," jelasnya.

Diwawancarai terpisah, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan meminta Dinas Kesehatan turun tangan menertibkan praktek ritual atau pengorbatan alternatif, ia pun siap membuatkan peraturan apabila ada kekosongan aturan.

"Dinas Kesehatan harus mengedukasi masyarakat, lalu menertibkan praktek pengorbatan alternatif. Kalau prakteknya berbahay seperti di Cigudeg kemarin, kan para guru spiritualnya bisa dikenakan KUHP oleh aparat kepolisian," ujar Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan menambahkan bahwa praktek pengobatan tradisional harus dikontrol, dilihat kewajaran atau bisa diterima  logika dan apakah memang bisa sembuh nantinya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, praktek ritual atau pengobatan alteenatif yang dilakukan AN dengan menyuruh pasien MDR (20 tahun) berendam dalam danau quarry dengan didampingi 6 orang lainnya, namun naas MDR, A (25 tahun) dan B (25 tahun) tenggelam danau eks pertambangan tersebut pada Kamis malam atau Jumat dini hari. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti