Pasca Guru Spiritual Ditetapkan Tersangka, Ini Langkah Pemkab Bogor Terhadap Praktik Pengobatan Alternatif

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menetapkan guru spiritual bernama AN (51 tahun) sebagai tersangka.

Pasca Guru Spiritual Ditetapkan Tersangka, Ini Langkah Pemkab Bogor Terhadap Praktik Pengobatan Alternatif
Polres Bogor saat melakukan olah TKP terkait pengobatan alternatif yang menjadikan AN sebagai tersangka lantaran aksinya menyebabkan tiga orang meninggal. Reza Zurifwan

Diwawancarai terpisah, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan meminta Dinas Kesehatan turun tangan menertibkan praktek ritual atau pengorbatan alternatif, ia pun siap membuatkan peraturan apabila ada kekosongan aturan.

"Dinas Kesehatan harus mengedukasi masyarakat, lalu menertibkan praktek pengorbatan alternatif. Kalau prakteknya berbahay seperti di Cigudeg kemarin, kan para guru spiritualnya bisa dikenakan KUHP oleh aparat kepolisian," ujar Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan menambahkan bahwa praktek pengobatan tradisional harus dikontrol, dilihat kewajaran atau bisa diterima  logika dan apakah memang bisa sembuh nantinya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, praktek ritual atau pengobatan alteenatif yang dilakukan AN dengan menyuruh pasien MDR (20 tahun) berendam dalam danau quarry dengan didampingi 6 orang lainnya, namun naas MDR, A (25 tahun) dan B (25 tahun) tenggelam danau eks pertambangan tersebut pada Kamis malam atau Jumat dini hari. (Reza Zurifwan)