Selewengkan Dana Samisade Rp501 Juta, Kades Tonjong NH Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kades Tonjong NH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantara diduga menyelewengkan dana Samisade Rp50 juta

Selewengkan Dana Samisade Rp501 Juta, Kades Tonjong NH Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Selewengkan Dana Samisade Sebesar Rp501 Juta, Kades Tonjong NH Disangka UU Tipikor Foto by Reza Zurifwan/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bogor- Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkapkan Kepala Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor berinisial NH diamankan oleh jajarannya pada Sabtu pagi pekan kemarin terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikpr).

NH, yang kini berstatus tersangka diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyelewengkan dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade), baik itu di Tahun Anggaran 2021 maupun 2022.

AKP Nirwan Pohan menuturkan, bahwa dari total anggaran Rp836 juta untuk dua tahun anggaran Samisade, yang ditujukan untuk pembangunan atau betonisasi jalan, NH tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan bahkan di tahun anggaran 2022, NH sama sekali tidak mengerjakan program Samisade lantaran dananya dikorupsi..

"Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas, lalu di tahun anggaran 2022, ia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda," tutur AKP Nirwan Pohan kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2023.

Dia menerangkan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan atau audit Inspektorat Kabupaten Bogor, negara mengalami kerugian sebesar Rp501 juta.

"Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 501 juta, namun karena himbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan," terangnya.

AKP Nirwan menjelaskan bahwa NH disangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

"Berdasarkan bukti dan keterangan 20 orang lebih saksi baik dari Pemdes Tonjong, Pemcam Tajurhalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat, hingga saat ini walaupun ada peran Bendahara Desa Tonjong dalam pencairan dana Samisade, namun karena aliran dana tersebut hanya mengalir ke NH, maka kami tidak menetapkan tersangka lain selain NH," jelas AKP Nirwan. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti