Kades Tonjong Nur Hakim Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Lantaran Korupsi

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menetapkan P21 berkas Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim.

Kades Tonjong Nur Hakim Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Lantaran Korupsi
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp500 jutaan dengan pelaku Kades Tonjong Nur Hakim itu sudah dilengkapi Sat Reskrim Polres Metro Depok. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menetapkan P21 berkas Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim.

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp500 jutaan dengan pelaku Kades Tonjong Nur Hakim itu sudah dilengkapi Sat Reskrim Polres Metro Depok.

"Kades Tonjong Nur Hakim diduga melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp500 jutaan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hari ini, kami titip tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga : Warga Kampung Leuwi Kotok Buat Sumur Bor Ilegal, Eh... Gas Metana Ikut Menyembur hingga 3 Meter

Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menuturkan, nilai kerugian merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana, belum ada pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Nur Hakim kepada Pemkab Bogor.

"Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan, tersangka Nur Hakim tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Tonjong.  Ia akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nur Hakim, Irawansyah, menjelaskan kliennya mengakui kesalahannya. Namun, tindak pidana korupsi yang dilakukan itu bukan untuk memperkaya diri.

Baca Juga : Habib Muhammad Luthfi bin Yahya Pimpin Ziarah Kebangsaan dna Kirab Merah Putih di Cibinong

"Nur Hakim ini kan aktivis, mantan Ketua Karang Taruna Desa Tonjong hingga kerap membantu kesulitan warganya, namun salahnya menggunakan dana Sami Sade. Ia bukan tidak mau mengembalikan kerugian negara, karena ia juga sudah tidak punya rumah, tanah dan mobil saja sudah ditarik oleh leasing," jelas Irawansyah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani