Warga Kampung Leuwi Kotok Buat Sumur Bor Ilegal, Eh... Gas Metana Ikut Menyembur hingga 3 Meter
Kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah II langsung meninjau Kampung Leuwi Kotok RT 02 RW 05, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pasca heboh semburan air bercampur gas metana setinggi 3 meter.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah II langsung meninjau Kampung Leuwi Kotok RT 02 RW 05, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pasca heboh semburan air bercampur gas metana setinggi 3 meter.
Perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor Heriman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menganalisa secara pasti terkait adanya sumur bor yang bercmapur gas metana di kampung Leuwi Kotok itu. Sebab, tim karena harus melihat langsung kontrusksinya.
"Kami harus tahu kronologisnya dari mulai dari kronologisnya data awal, proses pengeboran riteloginya, apalagi dari data-data yang ada karena gas metana ini kan ada di bawah tanah potensinya," kata Heriman kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Heriman menuturkan, perlu didalami pengeboran tanahnya bagaimana karena semua itu berkaitan paling hanya itu yang bisa kami sampaikan sementara ini.
"Kami harus tahu dulu data-datanya dari data itu nanti kita evaluasi, kami akan koordinasikan. Sementara ini kan perizinan bukan di kita adanya di pemerintah pusat, jadi kami kesini hanya melakukan sebagai pemerintah daerah Provinsi menerima pengduan dari masyarakat," tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Polsek dan lingkungan setempat, kegiatan pembangunan sumur bor belum memiliki izin,
"Tim teknis kami akan koordinasikan untuk datang kesini evaluasinya, bagaimana sementara saya hanya ingin tahu data-datanya terlebih dahulu, karena dari data itu yang bisa kami analisa," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa pembangunan atau pembuatan sumur bor seharusnya ada mekanismenya yang harus dijalankan, sehingga terjadi kejadian seperti ini kita bisa antisipasi kedepanya
"Untuk sanksi itu pastinya ada kewenangan mengenai sanksi itu ada di penegak hukum seperti Satpol PP dan Kepolisian," lanjut Heriman.
Pasca semburan air bercampur gas metana pada Rabu kemarin, 52 jiwa langsung dievakuasi. Mereka adalah pemilik dan penghuni kontrakan.
"52 jiwa diungsikan selama 7 hari hingga keadaaan benar-benar dinyatakan aman, saat ini, semburannya sudah berhenti namun masih ada bau menyengat," kata Kabid Penanggulangan Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Adam Hamdani.
Sedangkan, Camat Sukaraja Ria Marlisa menjelaskan pembuatan sumur bor ini merupakan titik yang kelima di lahan pemilik kontrakan, hingga kedalaman 120 meter.
"Memang saat ini musim kemarau, namun pembuatan sumur bor tanpa ijin juga tidak dibenarkan," jelas Ria Marlisa.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

