Vonis Terdakwa Kades Tonjong Nonaktif Nur Hakim Lebih Rendah, JPU Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Banding 

aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor memutuskan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan hukuman 3,5 tahun kepada terdakwa Nur Hakim Kades Tonjong nonaktif.

Vonis Terdakwa Kades Tonjong Nonaktif Nur Hakim Lebih Rendah, JPU Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Banding 
Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto mengatakan upaya banding itu karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis yang tidak sesuai dengan dakwaan yang ditujukan kepada Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor memutuskan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan hukuman 3,5 tahun kepada terdakwa Nur Hakim Kades Tonjong nonaktif.

Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto mengatakan upaya banding itu karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis yang tidak sesuai dengan dakwaan yang ditujukan kepada Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim.

"Kami melakukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tipikor Bandung ke Pengadilan Tinggi Bandung karena pasal yang dibuktikan tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Kita pun menilai vonis yang dijatuhkan kepada kepada Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor," tutur Arif Rianto kepada wartawan, Kamis 15 Februari 2024.

Baca Juga : Hasil Quick Count DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya Berpotensi Terpilih sebagai DPR-RI

Arif Rianto menuturkan, kepada terdakwa Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim dituntut JPU Kejari Kabupaten Bogor dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, lalu denda uang pengganti Rp500 juta atau kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

"Nur Hakim kami sangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mendakwa dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," tuturnya.

Sementara itu, Irawansyah Kuasa atau Penasehat hukum terdakwa Nur Hakim akan mempersiapkan memori banding, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banding.

Baca Juga : Bima Apresiasi Pencoblosan di Lapas Paledang, Berjalan Rapi dan Tertib

"Atas permohonan banding yang diajukan oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tinggi Bandung, maka kami  segera mempersiapkan memori banding dengan harapan keputusan sama atau hukuman lebih rendah hingga bebas dari dakwaan," ucap Irawansyah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani