Vonis Terdakwa Kades Tonjong Nonaktif Nur Hakim Lebih Rendah, JPU Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Banding 

aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor memutuskan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan hukuman 3,5 tahun kepada terdakwa Nur Hakim Kades Tonjong nonaktif.

Vonis Terdakwa Kades Tonjong Nonaktif Nur Hakim Lebih Rendah, JPU Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Banding 
Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto mengatakan upaya banding itu karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis yang tidak sesuai dengan dakwaan yang ditujukan kepada Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim. (reza zurifwan)

Irawansyah menjelaskan, dalam proses pembuktian itu Inspektorat Kabupaten Bogor sebenarnya tidak bisa menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan terdakwa Nur Hakim selaku Kades Tonjong, Tajur Halang.

"Inspektorat Kabupaten Bogor itu hanya bisa menyimpulkan, hingga prakiraan kerugian negaranya saya anggap bukan wewenang mereka," jelasnya. 

Nur Hakim, didakwa melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp501 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (reza zurifwan)

Baca Juga : Di TPS Prabowo, Pasangan Prabowo-Gibran Hanya Menyisakan 13 Suara untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani