Sengketa Lahan Kebun Jeruk Aset PT Perkebunan Nusantara, Ini Tanggapan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor

Penjualan lahan kebun jeruk di lahan eks PT Perkebunan Nusantara dipersengketakan penggarap lahan Suhendro dengan Kepala Desa Cijeruk.

Sengketa Lahan Kebun Jeruk Aset PT Perkebunan Nusantara, Ini Tanggapan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sephyo Apchanto menanggapi sengketa lahan kebun jeruk di aset PT Perkebunan Nusantara.

INILAHKORAN, Cijeruk - Penjualan lahan kebun jeruk di lahan eks PT Perkebunan Nusantara dipersengketakan penggarap lahan Suhendro dengan Kepala Desa Cijeruk Asep Saepul Rahman.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sephyo Apchanto menanggapi, lahan kebun jeruk di lahan eks PT Perkebunan Nusantara statusnya merupakan milik negara. Sementara, asetnya diyakini masih tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara.

"Kami harus menanyakan dahulu ke PT Perkebunan Nusantara apakah aset lahannya masih dalam penguasaan mereka. Dimana lahan milik negara setahu saya tidak bisa diperjualbelikan begitu saja. Dan pelaku penjual atau pengalihnya bisa dikenakan ancaman KUHP (kitab undang-undang hukum pidana)," tutur Sephyo, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Lahan Milik PT Perkebunan Nusantara Diserobot, Puncak jadi Rawan Benca

Dia menambahkan, tindakan oper-alih garapan seharusnya dilakukan antara penggarap yang lama dengan penggarap baru.

"Oper-alih hak garap lahan HGU eks PT Perkebunan Nusantara juga harus dilakukan oleh penggarap lama ke penggarap baru. Gak bisa yang bukan pengarap melakukan oper-alih garapan," tambahnya.

Sebelumnya, 10 tahun menggarap lahan HGU eks PT Perkebunan Nusantara di Kampung Pasir Pogor Blok Cimenteng Desa dan Kecamatan Cijeruk tiba-tiba lahan seluas 3 hektare yang ditanami pohon buah jeruk oleh Suhendro diserobot beberapa orang pembeli.

Setelah diusut, ternyata tanah perkebunan buah jeruk garapan Suhendro, diduga secara sepihak telah dijual aparatur Pemdes Cijeruk bernama Asep Saepul Rahman dan ke-9 orang pembeli yang ikut menjadi tergugat.

Baca Juga: Warga Asli Bojong Koneng Terusik! Buntut Kisruh Penggarap Lahan Berdasi dengan Sentul City

"Tidak pernah menggarap lahan eks HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII, tiba-tiba Asep Saepul Rahman mengaku secara penggarap dan melakukan transaksi jual beli oper alih garapan, lalu dengan kuasanya selaku aparatur Pemdes Cijeruk, tepatnya kepala desa (Kades) di Tahun 2020 lalu ia mengurus lahan tersebut ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga terbitlah sertifikat hak milik (SHM)," kata kuasa hukum Suhendro bernama Jajang Purkon.

Akibat perbuatan tergugat, Jajang pun menggugatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong dengan alasan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Sampai lahan garapan eks HGU beralih ke sertifikat hak milik (SHM) dengan prosedur yang diduga cacat karena telah menerbitkan surat oper alih garapan palsu, maka perbuatan yang menguntungkan pribadi terduga pelaku atau tergugat dengan dukungan aparatur Kantor ATR/BPN, maka bisa dikategorikan merupakan kategori mafia tanah," tambahnya.

Baca Juga: APBD 2022 Kota Bogor Ditetapkan Rp 2,53 Triliun, Segini Target Pendapatan Asli Daerah

Jajang menuturkan, selain menggugat Asep Saepul Rahman dan sembilan orang pembeli lahan garapannya, Suhendro juga turut menggugat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Tujuan kami menggugat ini untuk menggagalkan pembelian lahan garapan dan juga dibatalkannya SHM yang telah diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di lahan perkebunan buah jeruk yang ditanam oleh klien kami Suhendro. Selain itu, secara pidana kami juga melaporkan mereka karena tanaman buah jeruk Suhendro, dirusak oleh para pelaku," tutur Jajang.

Dihubungi terpisah, tergugat kasus perdata Asep Saepul Rahman bersama kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang pertama Selasa 25 Januari 2022 kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat pun sulit dihubungi Inilah Koran. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran