Sepakati UMP 2025 Naik 6,5%, Serikat Buruh Minta Pemprov Jabar Juga Berlakukan UMSP

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Jinto Ferianto mengungkapkan, pihaknya menyepakati terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 yang telah dibuat Dewan Pengupahan.

Sepakati UMP 2025 Naik 6,5%, Serikat Buruh Minta Pemprov Jabar Juga Berlakukan UMSP
Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar sepakat UMP 2025 Jabar naik sebesar 6,5 persen. Kisaran kenaikannya kata Roy Jinto, pada UMP 2025 berkisar sekitar Rp140 ribu. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Jinto Ferianto mengungkapkan, pihaknya menyepakati terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2025 yang telah dibuat Dewan Pengupahan.

Dimana Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar sepakat UMP 2025 Jabar naik sebesar 6,5 persen. Kisaran kenaikannya kata Roy Jinto, pada UMP 2025 berkisar sekitar Rp140 ribu.

"UMP itu disepakati begitu, karena buruh tidak terlalu ngotot karena upah Jabar tidak berdasarkan UMP tapi UMK masing-masing kabupaten/kota," kata Roy Jinto saat dihubungi, Rabu 11 Desember 2024.

Terlebih dalam Permenaker 16/2024 telah ditetapkan, bahwa kenaikan minimal 6,5 persen dan harus ditetapkan melalui keputusan gubernur (Kepgub), selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB malam ini.

Meski sepakat terkait UMP, keinginan buruh untuk diberlakukannya kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan diusulkan naik 5 persen di atas UMP 2025, mengalami deadlock.

Lantaran Apindo, dari industri menolak diberlakukannya UMSP. Sebab itu pihaknya berharap, Pemprov Jabar dapat mengambil sikap dengan turut menerbitkan UMSP 2025.

"Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan karena wajib. Ada potensi digugat," imbuhnya.

Untuk Jabar kata Roy Jinto, UMSP yang diterapkan adalah sektor pertanian. Dimana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, diharapkan kembali diberlakukan.

"Sebelum UU Ciptaker, dulu ada UMSP pertanian. Dengan adanya UU Ciptaker, tidak ada sektor. Tapi dengan adanya putusan MK, mengembalikan sektor maka kita mendorong pada pemerintah. Ya sudah tetapkan saja lagi," kata dia.

"Kita usulkan 5 persen. Jadi dari 6,5 persen, karena harus di atas UMSP maupun UMSK. Kalau UMP 6,5 (kenaikan) maka harus di atas itu. Yg diajukan 5 persen kenaikan. Kenaikannya UMP 6,5 tambah 5 jadi 11,5 persen sektor pertanian," imbuhnya.

Sementara mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), pihaknya berharap Pemprov Jabar tidak mengurangi yang telah ditetapkan oleh kabupaten atau kota masing-masing.

"Maka kepada Pemerintah Jawa Barat agar tidak mengurangi nilai tersebut. Yang enggak boleh dalam Permen itu, di bawah 6,5. Tapi kalau di atas itu, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur," ujarnya.

"Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Sesuai keputusan MK, yang menyatakan bahwa indeks adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan proporsionalitas terhadap KHL maka tentu akan berbeda-beda di tiap kabupaten/kota," sambungnya.

Sebab itu kata dia, besar kemungkinan UMK tiap masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda, berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 


Editor : Doni Ramdhani