Sertifikat Halal Bantu UMK Diterima Konsumen

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan membantu produk-produknya diterima lebih baik oleh konsumen muslim.

Sertifikat Halal Bantu UMK Diterima Konsumen
Antara Foto

INILAH, Jakarta-  Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan membantu produk-produknya diterima lebih baik oleh konsumen muslim.

"Bekal UMK untuk diterima konsumen muslim adalah sertifikat halal, sebagai bukti dan jaminan bahwa produk halal dan thayyib," kata Muti dalam pembukaan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H, Selasa.

Dengan jumlah UMK yang mencapai 64,1 juta, perlu dukungan agar para pelaku usaha ini bisa meluncurkan produk yang memenuhi regulasi dan diterima oleh masyarakat.

Baca Juga : Bangkitkan Pariwisata, Pelaku Industri Diajak Manfaatkan Media Sosial

Dia menuturkan beberapa kendala untuk mendapatkan sertifikasi halal, diantaranya adalah kurangnya kurangnya pengetahuan mengenai syarat mendapatkan sertifikat halal, keterbatasan akses informasi mengenai barang halal, sulitnya mendapat sumber daging dan produk turunannya yang sudah disertifikasi halal di pasaran serta kendala biaya.

Dia berharap implementasi Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal bisa membantu menanggulangi segala kendala yang dialami pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.

Muti melanjutkan, Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H adalah bukti bentuk kepedulian LPPOM MUI dalam membantu meningkatkan daya saing serta nilai tambah UMK di Indonesia.

Baca Juga : Kiai dan Ulama Bahas Halal dan Haram Transaksi Kripto

"Ini juga mendukung upaya pemerintah meningkatkan jumlah produksi produk halal yang bisa bersaing ke kancah global."

Halaman :


Editor : Bsafaat