Setahun Buron, Pelaku Penusukan Sadakeling Ditangkap

Polisi berikan timah panas pada betis seorang buron berinisial R, yang melarikan diri cukup lama setelah melakukan penganiayaan dan penusukan hingga korbannya berinisial BRR meninggal dunia. 

Setahun Buron, Pelaku Penusukan Sadakeling Ditangkap

INILAHKORAN, bandung - polisi berikan timah panas pada betis seorang buron berinisial R, yang melarikan diri cukup lama setelah melakukan penganiayaan dan penusukan hingga korbannya berinisial BRR meninggal dunia. 

Adapun peristiwa penganiayaan dan penusukan terjadi di Kecamatan Lengkong, Kota bandung, pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.

"Kasus ini sudah lama, namun Alhamdulillah bisa kita ungkap," kata Kapolrestabes bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes bandung, pada Selasa (13/6/2023).

Penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas diawali, korban bersama tiga rekannya berpapasan dengan para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari delapan orang di perempatan Jalan Burangrang - Jalan sadakeling

Saat itu, korban dan pelaku saling berbalas suara knalpot bising. Dianggap menantang, korban pun berputar arah dan mengejar pelaku. 

Setibanya di Jalan sadakeling, rekan korban memepet motor para pelaku. Namun demikian, dikarenakan kalah jumlah, rekan korban melarikan diri. Sementara itu, korban terjatuh ketika berupaya untuk menyelamatkan motornya.

"Kalah jumlah sehingga kelompok korban meninggalkan TKP dan korban tertinggal di TKP tersebut korban sempat berupaya mengambil motor tapi tak sempat," ucap dia.

Korban pun langsung ditusuk oleh R pada dari arah belakang yang mengenai dada kiri dan punggung bagian kanan. Korban sempat meminta bantuan pada rekan-rekannya melalui WhatsApp. 

Teman-temannya lalu membawa korban ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban terus memburu, hingga akhirnya korban meninggal dunia.  

"Meminta bantuan ke temannya dibawa ke rumah sakit tapi setelah di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.

Pada kasus tersebut, polisi mengalami kesulitan untuk mengungkap. Pasalnya barang bukti berupa CCTV tidak begitu jelas. Namun, ada keterangan dari salah seorang saksi yang mengarah pada pelaku.

"Memang dari CCTV yang didapat pada tahun 2022 tidak jelas, maka kita lakukan olah TKP dan ada keterangan yang mengerucut pada tersangka," ucap dia.

Beberapa bulan setelah terus bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, polisi akhirnya mengendus posisi pelaku. R akhirnya ditangkap.  

Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam kurungan hingga 20 tahun.

Sementara, Ibunda Korban yang turut hadir dalam pers rilis yakni Hanny Megawati sempat berteriak histeris ketika melihat wajah pelaku.

"Kamu kenapa bunuh anak saya. Astaghfirullah," teriak Hanny.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana