Partai Gerindra dan KPU Kabupaten Bogor Memproses PAW Muhammad Rizky dari DPRD Kabupaten Bogor

Pasca hijrahnya Muhammad Rizky Hijrah dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem, DPC Partai Gerindra pun berkirim surat ke KPU Kabupaten Bogor terkait pergantian antar waktu (PAW).

Partai Gerindra dan KPU Kabupaten Bogor Memproses PAW Muhammad Rizky dari DPRD Kabupaten Bogor
"Usai DPC Partai Gerindra bersurat ke KPU, kami pun memberi jawaban bahwa suara ketiga tertinggi dari Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) IV DPRD Kabupaten Bogor pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu yaitu Yopi Iskandar," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pasca hijrahnya Muhammad Rizky Hijrah dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem, DPC Partai Gerindra pun berkirim surat ke KPU Kabupaten Bogor terkait pergantian antar waktu (PAW).

Surat ke KPU dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu terkait proses PAW Muhammad Rizky dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Usai DPC Partai Gerindra bersurat ke KPU, kami pun memberi jawaban bahwa suara ketiga tertinggi dari Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) IV DPRD Kabupaten Bogor pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu yaitu Yopi Iskandar," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Sahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Herry menuturkan, KPU Kabupaten Bogor selanjutnya mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Bogor terkait PAW Muhammad Rizky.

"Nanti DPRD Kabupaten Bogor yang akan bersurat ke Plt Bupati Bogor, lalu surat perihal PAW dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya melantik pengganti Muhammad Rizky sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor," tuturnya.

Ia menjelaskan, apabila disetujui menjadi pejabat PAW Muhammad Rizky maka Yopi Iskandar diwajibkan memberikan surat-surat administrasi dan lainnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor 'Pertahankan' Opini WDP, Kang AW : Harus Jadi Pelecut Kinerja

"Apabila pernah dihukum atau vonis penjara maka harus ada surat bebas dari lembaga pemasyarakatan dan Pengadilan Negeri, syarat lainnya itu juga harus mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara dan apabila dia menjabat sebagai direksi BUMN atau BUMD, ASN, TNI dan Polri, maka ia harus menyertakan surat pengunduran diri yang diterima oleh instansi tempat ia menjabat jabatan tersebut," jelasnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani