Setelah Caleg Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Temukan Caleg DPR RI Bagi-bagi Amplop
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kembali menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur) di wilayah Kecamatan Bogor Barat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kembali menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur) di wilayah Kecamatan Bogor Barat
Bahkan, diduga juga ada keterlibatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni seorang lurah dalam laporan pelanggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, bahwa informasi yang beredar tersebut benar adanya, bahkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 dengan membagikan sejumlah uang tunai.
"Ya, dugaan pelanggaran Caleg kembali kami temukan, saat berkampanye di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Kecamatan Bogor Barat," ungkap pria yang akrab disapa Anto melalui sambungan telepon pada Rabu 27 Desember 2024 malam.
"Ya, bang. Untuk barang buktinya sudah diamankan, uang tunai sebesar Rp20 ribu dalam amplop termasuk ada satu sticker atau kartu nama Caleg yang bermuatan kampanye," tambah Anto.
Anto menerangkan, bahwa dalam penelusuran awal informasi pemberian uang tunai itu diperuntukan santunan anak yatim.
"Buat santunan anak yatim, tapi di dalam amplop ada yang kami anggap diduga bahan kampanye dia. Ada foto, nomor urut dan ajakan memilih. Dari Caleg salah satu partai politik," terang.
"Untuk temuan ini sudah diregister dan prosesnya lagi berjalan juga," tegas Anto.
Anto memaparkan, berdasarkan aturan jika terbukti bersalah maka Caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bogor juga telah mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Caleg DPRD Kota Bogor lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako beserta uang tunai. Caleg tersebut terdapat di dapil Bogor Timur-Tengah dengan membagikan sembako beserta uang tunai sebesar Rp25 ribu. Sampai saat ini, temuan Bawaslu itu masih dalam proses pendalaman.
"Masih pendalaman, baru pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada dua saksi yang diperiksa dan kemungkinan akan melakukan pemanggilan saksi lainnya, setelah itu baru pemanggilan Caleg yang bersangkutan," pungkas Anto.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

