Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Opsi Pada Bey Machmudin, Merespon Desakan Buruh

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto membeberkan, rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan menghasil tiga opsi, merespon desakan buruh terkait penetapan upah masa kerja di atas satu tahun.

Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Opsi Pada Bey Machmudin, Merespon Desakan Buruh
dok inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto membeberkan, rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan menghasil tiga opsi, merespon desakan buruh terkait penetapan upah masa kerja di atas satu tahun.

Rapat yang dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pada Rabu 27 Desember 2023 kata Roy, mengerucut pada tiga usulan dan akan segera direkomendasikan pada Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin untuk disikapi.

Salah satu opsinya, Disnakertrans Jabar mengusulkan Pj Gubernur Bey Machmudin menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut dan membahas upah secara bipartit antara buruh dan pengusaha.

Baca Juga : Ambisi Belum Terealisasi, Buruh Geruduk Lagi Disnakertrans Jabar

"Apindo tidak mau ada kepgub, dari pemerintah maunya diserahkan ke perusahaan dan pakai surat edaran saja dari gubernur, dari serikat pekerja inginnya kepgub," kata Roy saat dihubungi usai rapat.

Roy melanjutkan, rencananya tiga opsi ini diserahkan kepada Bey Machmudin pada Kamis (28/12/2023) besok. Dimana nanti akan ditentukan oleh Pj Gubernur Jabar tersebut.

"Kami akan tetap akan mengawal proses tersebut, dengan aksi di Gedung Sate. Besok buruh aksi pengawalan di Kantor Gubernur," imbuhnya.

Baca Juga : KPU Jabar Optimistis Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Sukses

Terlepas dari itu Roy berharap, Bey Machmudin tetap menerbitkan kepgub, bukan surat edaran karena memiliki kekuatan hukum lebih lemah. Sebab, selama keputusan gubernur sebelumnya ditetapkan, diakuinya masih banyak juga perusahaan yang tidak mengindahkan putusan tersebut. (Yuliantono)


Editor : JakaPermana