Setelah Presidential Threshold, Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Setelah Presidential Threshold, Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold
Setelah Presidential Threshold, Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold

INILAHKORAN,Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Hal ini menyusul putusan MK sebelumnya yang menghapus Presidential Threshold sebesar 20 persen.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril Ihza Mahendra dikutip dari ANTARA.

Yusril menilai, langkah MK membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden membuka peluang untuk demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.

Dengan demikian, partai-partai politik, termasuk partai yang belum memiliki suara besar, akan mendapatkan harapan baru untuk memiliki wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Yusril, aturan parliamentary threshold selama ini menjadi kendala bagi partai-partai kecil untuk memperoleh kursi di parlemen.

Dengan kemungkinan pembatalan aturan tersebut, partai-partai kecil akan memiliki peluang lebih besar untuk ikut serta dalam proses legislatif, sehingga menciptakan dinamika demokrasi yang lebih inklusif.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ujarnya.

Keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, lanjut Yusril, memberikan panduan baru bagi pemerintah dalam merumuskan norma hukum di bidang politik.

Norma tersebut diharapkan mengarah pada sistem pemilu yang lebih terbuka dan adil, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Yusril menjelaskan bahwa setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merumuskan ulang aturan-aturan politik yang ada.

Ia menyebutkan bahwa constitutional engineering atau rekayasa konstitusi akan menjadi salah satu pendekatan penting untuk membangun sistem politik yang lebih inklusif dan efisien.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” tuturnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan