Siap-siap, Para Pemesan Sertifikat Vaksinasi Ilegal se-Indonesia Segera Dipanggil Polisi

Para pembeli sertifikat vaksinasi covid-19 ilegal akan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Siap-siap, Para Pemesan Sertifikat Vaksinasi Ilegal se-Indonesia Segera Dipanggil Polisi
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa sertifikat vaksin palsu saat pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan vaksin COVID-19 palsu dari empat tersangka yang menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 dan tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
INILAHKORAN, Bandung- Dit Reskrimsus Polda Jabar akan memanggil para pembeli sertifikat vaksinasi ilegal sebagai saksi. Rupanya para pembeli berasal dari seluruh Indonesia. 
 
"Yang dipanggil para pemesan yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia. Mereka yang membeli vaksin ilegal daerahnya ada yang di Papua, Menado, Jateng dan Jabar," ujar Kata Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.
 
 
Selain itu, pihaknya juga  sudah bersurat ke Kementrian Kesehatan untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan. 
 
"Tersangka belum ada penambahan masih pemeriksaan-pemeriksaan," ucapnya. 
 
Kwndati begitu tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pelaku. Dia pun meminta bantuan masyRakat agar melakukan pengawasan dan  melapor kepada Polisi jika menemukan kejadian serupa. 
 
 
Sebelumnya diberitakan dua mantan relawan vaksinasi di Kota Bandung terlibat pembuatan sertfikat vaksin ilegal. Selain kedua relawan itu, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya. 


Editor : inilahkoran