Siap-siap Tiga Jenderal NII Asal Garut Ini Segera Disidangkan
Tiga Jenderal NII sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Garut setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas ke kejaksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Sebanyak tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut akan segera disidangkan dalam kasus dugaan makar.
Kepastia tiga jenderal NII tersebut akan segera disidangkan setelah Polres Garut melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari Garut).
Sidang perdana tiga jenderal NII tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Garut setelah Kejari menerima berkas dan kembali melimpahkannya ke pengadilan.
Baca Juga: NII Diduga Muncul Lagi, Tiga 'Jendral' Ditetapkan Tersangka Penghinaan Lambang Negara
"Sudah dilimpahkan," kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Rabu 9 Februari 2022.
Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Baca Juga: NII Deklarasi di Garut, Begini Kata Gubernur Ridwan Kamil
"Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," katanya.
Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan.
Ia menyampaikan ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Tegas! Ridwan Kamil dan Tokoh Sunda Menentang Deklarasi NII di Garut
"Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf," katanya pula.
Sebelumnya tiga warga Garut yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.
Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Garut Selidiki Keterlibatan Puluhan Warga Masuk NII
Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor : inilahkoran


