Siber Polda Jabar Tangkap Dua Operasional Judol
Direktorat Siber Polda Jabar menangkap dua tersangka berinisial JH dan A yang diduga terlibat dalam jaringan situs judi online (judol) asal Kamboja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Siber Polda Jabar menangkap dua tersangka berinisial JH dan A yang diduga terlibat dalam jaringan situs judi online (judol) asal Kamboja.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat judol tersebut dan diketahui meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Direktur Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadiansyah mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas judol. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Tersangka JH berperan sebagai marketing untuk situs judol BELO4D, MGO55, dan MGO77. Ia bertugas mempromosikan situs-situs tersebut melalui media sosial serta memantau perkembangan dan aktivitas situs tersebut,” ujar Resza dalam konferensi pers di markas Polda Jabar, Selasa 20 Mei 2025.
Sementara itu, tersangka A diketahui berperan sebagai penyedia atau pengepul rekening bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana dari para pemain judi online. Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah buku tabungan dari berbagai bank.
“Tersangka A bertugas membuka rekening yang digunakan untuk menerima deposit dari pemain judi online. Ia menerima bayaran sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang dibuat dan kemudian diserahkan kepada tersangka JH,” jelas Resza.
Lebih lanjut, Resza mengungkapkan bahwa JH pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022 sebagai tenaga kerja asing di sebuah perusahaan pengelola situs judi online. Di sana, JH menjabat sebagai supervisor telemarketing.
“Selama bekerja di Kamboja, JH menjadi supervisor telemarketing situs judi online. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, ia melanjutkan aktivitas serupa. Keuntungan yang diperoleh JH berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung pada jumlah pemain yang mendaftar dan melakukan deposit melalui situs yang dipromosikannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Rochmawan, menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Rochmawan.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," sambungnya.
Editor : Doni Ramdhani

