Sidang Mediasi Kasus Anak Gugat Ayah, Arah Perdamaian Segera Terwujud
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kelanjutan kasus anak menggugat ayahnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/2/2021). Sidang mediasi kali ini mulai ada titik terang menuju perdamaian antara keduanya.
Dari pantauan, Koswara (85) datang ke pengadilan dengan cara digotong menantunya. Dalam sidang mediasi itu, Deden anak yang menggugatnya Rp3 miliar turut hadir.
Usai sidang mediasi keduanya pulang dengan menggunakan kendaraan yang berbeda. Tak ada saling sapa antara ayah dan anak tersebut. Kakek Koswara sendiri saat sidang mediasi tengah sakit lantaran punya riwayat stroke.
Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan sidang mediasi berlangsung hingga dua jam lebih. Meskipun belum ada kesepakatan damai, namun arah menuju ke perdamaian sudah ada.
"(perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," katanya.
Kendati dalam salah satu poin perdamaian yang diajukan Koswara dan tergugat lainnya meminta Deden, Ajid, dan Mochtar mencium kaki serta bersujud dihadapan Koswara. Namun dalam mediasi yang berjalan dua jam lebih itu Deden CS belum memenuhi tuntutan sang Ayah.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, pak Deden mau cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.
Sementara, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyebutkan dari hasil mediasi tadi kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai. Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
"Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," katanya.
Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Kasus ini bermula, saat Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp8 juta ke Koswara. Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.
Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat Koswara supaya mengganti kerugian total Rp3,2 miliar. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

