Sidang Pembunuhan Subang, Lima JPU Disiapkan Kejati Jabar

Kejati Jawa Barat menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal peradilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Sidang Pembunuhan Subang, Lima JPU Disiapkan Kejati Jabar

INIKAHKORAN, Bandung - Kejati Jawa Barat menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal peradilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Februari 2024.

Cahya memastikan kasus yang sidang perdananya dijadwalkan pada pekan depan itu akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga : Biar Aman, Satpol PP Kota Bandung Turunkan 14.848 Personel Jaga TPS

"Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," tambah Cahya.

Lima tersangka yang akan disidang dalam kasus pembunuhan dengan korban ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti serta M. Ramdanu, keponakan Tuti.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam proses pelengkapan berkas.

Baca Juga : Pertama Kali, Indeks Reformasi Birokasi Kota Bandung Dapat Nilai A

Terkait tuntutan kasus tersebut, Cahya menegaskan Kejaksaan akan berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak, sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti