Sidang TPPU Eks Politikus PKS Yudi WIdiana Dimulai Pekan Depan
Pengadilan Tipikor Bandung sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yudi Widiana Adia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pengadilan Tipikor Bandung sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yudi Widiana Adia.
Eks Politikus PKS Yudi Widiana Adia dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 14 Desember 2021, dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Yudi sebelumnya sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas TPPU Yudi Widiana ke Pengadilan
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah mengatakan berkasa perkara TPPPU atasnama terdakwa Yudi Widiana, ketua PN sudah menjuk majelis hakim yang akan menangani perkaranya.
”Majelisnya sudah ada, ketuanya Asep Sumirat Danaatmaja, Fajar Kusuma, dan Fernando,” katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 15 Desember 2021.
Begitu juga dengan panitera pengganti yang menangani sidang dengan nomor perkara 79 ini, Yuniar mengaku sudah ditetapkan, yakni oleh Mukhamad Makhfud.
Baca Juga: Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang
Untuk jadwalnya sidangnya hingga kini belum ditentukan, namun jika sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, kemungkinan pekan depan sidangnya sudah mulai.
”Kemungkinan pekan depan sidang dakwaannya,” tegasnya. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


