Sikap Kami: Cutinya Lima Sekda dan Ambiguitas Demokrasi
LIMA sekretaris daerah di level kabupaten/kota di Jawa Barat, mengajukan cuti di luar tanggungan. Mestinya, itu juga yang dilakukan menteri, gubernur, bupati, atau wali kota yang hendak mengikuti kontestasi politik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
LIMA sekretaris daerah di level kabupaten/kota di Jawa Barat, mengajukan cuti di luar tanggungan. Mestinya, itu juga yang dilakukan menteri, gubernur, bupati, atau wali kota yang hendak mengikuti kontestasi politik.
Lima aparatur sipil terbaik dengan jabatan tertinggi di lima wilayah itu terdiri dari Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.
Satu pejabat lainnya, yakni Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sudah mengundurkan diri. Kepentingannya pun serupa, hendak maju di Pemilihan Bupati Bekasi.
Sebagaimana yang diketahui publik, kelimanya disebut-sebut hendak maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan menyebutkan 40 hari sebelum pendaftaran, mereka harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri.
Langkah-langkah yang dilakukan pejabat setingkat sekda dan penjabat bupati ini sudah tepat. Bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi –mudah-mudahan—sekaligus menunjukkan etika politik yang baik.
Kenapa mereka harus cuti atau mengundurkan diri? Regulasinya menyebutkan seperti itu. Tapi, isi sebenarnya dari regulasi itu adalah agar mereka, sebagai pejabat negara, tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan dari kontestasi demokrasi.
Di sinilah letak regulasi di negeri ini yang ambigu. Kita ingatlah proses kontestasi Pemilihan Presiden baru lalu. Dari enam peserta, hanya dua orang yang betul-betul bebas dari sebuah jabatan: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Selebihnya? Semua tersangkut jabatan negara. Prabowo Subianto Menteri Pertahanan, Mahfud Md Menko Polhukam, Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo, Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR.
Tak satupun di antara mereka yang mundur atau cuti sepanjang proses kontestasi demokrasi berlangsung. Yang ada hanyalah mengambil cuti saat melakukan kampanye saja.
Padahal, masalahnya serupa. Kekhawatirannya sama. Mereka memiliki jabatan di pemerintahan, sebagaimana juga para sekda yang harus cuti di luar tanggungan. Itu harus mereka lakukan agar tak memanfaatkan pengaruhnya dalam kontestasi demokrasi.
Begitulah ambigu regulasi kontestasi kita. Ambiguitas itu terjadi karena kita sungguh-sungguh tidak lagi menjunjung etika dalam berdemokrasi. Bagi mereka, kekuasaan jauh lebih penting ketimbang hakikat sesungguhnya demokrasi itu. Karena itu, aturan-aturan yang dibuat akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kita ingin proses demokrasi yang bermartabat. Itu kita harapkan agar masyarakat pun mendapatkan pemimpin-pemimpin yang bermartabat. Mudah-mudahan, para sekda itu, jika nantinya terpilih sebagai bupati/walikota, menunjukkan diri mereka memiliki martabat sebagai pemimpin, bukan penguasa. (*)
Editor : Zulfirman

