Sikap Kami : Ipar Jokowi

Posisi Anwar Usman sebagai ipar presiden sekaligus hakim konstitusi, setidaknya rentan memicu kontroversi atas keputusan-keputusan mahkamah. Betapapun keputusan mahkamah terhadap gugatan undang-undang adalah putusan yang seadil-adilnya, dia tak bisa melawan kecurigaan publik bahwa keputusan itu berpijak pada subjektivitas, bukan objektivitas hukum.

Sikap Kami : Ipar Jokowi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto mkri.id)

Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Yang menjadi sasaran kritikan publik adalah Anwar Usman.

Siapakah Anwar Usman? Dia adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam batas itu, publik tak bercuriga. Publik baru bercuriga karena posisi lain Anwar. Apa itu? Adik ipar Presiden Joko Widodo.

Kami, demikian juga banyak kalangan, sudah berkali-kali menyarankan Anwar Usman mundur dari MK. Imbauan itu mencuat saat dia menikahi adik kandung Presiden Jokowi.

Tak ada yang salah dengan perjodohan itu. Sebagai manusia umumnya. Tapi, Anwar bukan “manusia umumnya”. Dia pemimpin lembaga bernama Mahkamah Konstitusi. Dan, dalam banyak kasus, persoalan-persoalan yang ditanagninya adalah gugatan terhadap produk hukum yang antara lain dikeluarkan Presiden Jokowi.

Posisi Anwar sebagai ipar Presiden sekaligus Hakim Konstitusi, setidaknya rentan memicu kontroversi atas keputusan-keputusan mahkamah. Betapapun keputusan mahkamah terhadap gugatan undang-undang adalah putusan yang seadil-adilnya, dia tak bisa melawan kecurigaan publik bahwa keputusan itu berpijak pada subjektivitas, bukan objektivitas hukum.

Ujungnya apa? Mahkamah Konstitusi termasuk lembaga yang “banyak diributkan”  publik akhir-akhir ini, terutama jika muncul gugatan terhadap undang-undang berkonten politik. Sebab muncul keraguan publik, Anwar bisa bersikap adil seadil-adilnya terhadap gugatan undang-undang yang lahir dari keputusan kakak iparnya.

Salah satunya, ya gugatan soal UU terkait Perppu Cipta Kerja ini. Apalagi, pengambilan keputusan tidak bulat. Terdapat empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda. Sialnya, tak ada nama Anwar Usman di sana. Anwa termasuk kelompok lima Hakim Konstitusi yang menolak gugatan ini.

Di situlah sesungguhnya dilema bagi Anwar Usman. Betapapun keputusan yang dia ambil adalah tepat secara ketentuan hukum,  dia tak bisa mengabaikan cibiran publik karena posisinya sebagai ipar Jokowi itu.

Tentu saja, ini kondisi yang dilematis bagi Ketua MK itu. Tapi, dalam pandangan kita, posisi-posisi Hakim Konstitusi adalah posisi yang diduduki orang yang kelasnya negarawan. Urusannya bukan lagi intrik politik, tapi kenegaraan. Di sinilah sesungguhnya Anwar bisa mengambil keputusan yang sangat bijak dan sudah pasti akan membuat orang makin hormat kepadanya, yakni jika dia mundur saat resmi jadi ipar Jokowi yang Presiden RI itu.***


Editor : Ghiok Riswoto