Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly menilai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan serta Kesopanan.

Baca Juga : Kemendikbudristek Ajak Mahasiswa Ikuti Program Kampus Mengajar

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa ajabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Pasalnya, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres)

Baca Juga : Soal Pengajuan Sengketa DCT, KPU Kabupaten Cirebon Beri Waktu Hingga Besok

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah memeriksa keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dia juga memeriksa seluruh jajaran hakim MK.

Halaman :


Editor : JakaPermana