Soal Pengajuan Sengketa DCT, KPU Kabupaten Cirebon Beri Waktu Hingga Besok

KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya untuk mengajukan proses sengketa terkait hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) sampai Rabu 8 November 2023.

Soal  Pengajuan Sengketa DCT, KPU Kabupaten Cirebon Beri Waktu Hingga Besok
Ketua KPU Cirebon Sopidi

INILAHKORAN, Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya untuk mengajukan proses sengketa terkait hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) sampai Rabu 8 November 2023.

"Untuk DCT kita tetapkan pada 3 November 2023 dan sudah diumumkan pada 4 November 2023. Sampai hari Rabu besok kita masih menunggu sengketa proses. Barangkali ada keberatan dan persoalan di internal partai," kata Ketua KPU Cirebon Sopidi di Cirebon, Senin 6 November 2023.

Sopidi menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno bersama 18 parpol, pihaknya menyatakan terdapat 677 calon legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan masuk DCT.

Baca Juga : Hadiri HUT Golkar, Khofifah Beri Sinyal Dukung Prabowo-Gibran

Rapat tersebut dilakukan guna melakukan proses pencermatan terkait nama, jenis kelamin dan berbagai hal yang menyangkut keabsahan hasil DCT.

"Begitu DCT ditetapkan, hal-hal yang sifatnya keberatan terhadap proses itu wilayah partai," katanya.

Untuk proses sengketa hasil penetapan DCT, tuturnya, pihak parpol dapat mengajukan keberatan terkait hasil itu misalnya seperti pergeseran daerah pemilihan (dapil) hingga nomor urut caleg.

Baca Juga : Bersama Indonesia Maju, Inilah Mandat Gibran Buat TKN

Adapun mekanisme pengajuan itu bisa dilakukan melalui Bawaslu Cirebon yang kemudian diserahkan kepada KPU Cirebon. Untuk saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti