MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait uji materi berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan diajukan Arifin Purwanto.

INILAHKORAN, BandungMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait uji materi berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan diajukan Arifin Purwanto.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras Dilakukan Selama Tiga Bulan untuk 21,3 Juta KPM

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Anwar Usman.

Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Dalam persidangan, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Baca Juga : Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan