MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait uji materi berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait uji materi berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan diajukan Arifin Purwanto.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Anwar Usman.
Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.
Dalam persidangan, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.
Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.
Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

