MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait uji materi berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.***
Baca Juga : Sekjen DPP Partai Gerindra Optimistis, Partai Demokrat Segera Bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju
Halaman :